Berita Jember
Curiga Uang PBB dari Warga Tidak Disetor ke Bapenda Jember, Komisi C Desak Penyelidikan Libatkan APH
Keluhan warga itu berasal dari tiga desa yakni Sidorejo Kecamatan Umbulsari, Sanenrejo dan Sidodadi di Kecamatan Tempurejo.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, JEMBER - Adanya piutang pajak yang mencapai Rp 238 miliar selama tahun 2009-2021 yang belum disetorkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membuat anggota Komisi C DPRD Jember geram.
Komisi C lantas meminta Pemkab Jember membentuk tim gabungan untuk menelusuri kemana uang PBB dari warga yang belum masuk kas Bapenda itu.
Hal ini disampaikan oleh Hadi Supaat, anggota Komisi C DPRD Jember usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan warga dan Bapenda Jember, Jumat (10/6/2022). Saran itu disampaikan untuk pemda, apalagi ternyata warga yang mengikuti RDP mengaku sudah melunasi kewajibannya membayar PBB selama periode itu.
"Untuk Bapenda, jangan hanya membentuk tim internal Bapenda, namun tim gabungan. Di dalamnya harus ada Inspektorat, kalau perlu aparat penegak hukum (APH). Biar ada efek jera, dan tidak terulang lagi. Karena persoalan ini sudah terjadi bertahun-tahun," tegas Hadi.
Sebab, Hadi menilai ada indikasi uang PBB yang sudah dibayar oleh rakyat melalui petugas pemungut pajak, tidak disetorkan ke rekening Bapenda yang menampung pajak daerah. Karena itu menurut Hadi, supaya ada efek jera maka harus ada tindakan tegas meskipun masih dalam proses penelusuran.
Saran tegas Hadi ini dilontarkan setelah mendengar keluhan warga, yang mencurigai uang PBB dari mereka tidak disetorkan ke Bapenda Jember. Akibatnya, para wajib pajak tersebut masih memiliki utang PBB selama rentang waktu2014 - 2021.
Keluhan warga itu berasal dari tiga desa yakni Sidorejo Kecamatan Umbulsari, Sanenrejo dan Sidodadi di Kecamatan Tempurejo.
Apalagi dalam RDP itu, pihak Bapenda menyebutkan ada piutang pajak daerah Rp 238 miliar dari tahun 2009 - 2021. "Apalagi sejak tahun 2009 - 2021 ada pajak yang masih diutang mencapai Rp 230 miliar lebih. Itu kalau bisa ditagih dan terbayar semua, sudah berapa desa yang bisa dibangun. Satu desa saja per tahunnya pajak PBB bisa mencapai Rp 1 miliar," kata politisi PDI Perjuangan tersebut.
Sehingga saat mendengar adanya orang yang diduga tidak menyetorkan uang pajak dari rakyat ke Bapenda itu, Hadi menjadi geram.
Kepala Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Bapenda Jember, Hendra Surya Putra mengatakan, pihaknya akan segera berkoodinasi di internal Bapenda. "Nanti semua progressnya, akan kami laporkan ke Komisi C. Kami akan segera menindaklanjuti keluhan dari tiga desa ini," janji Hendra. *****
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Komisi-C-DPRD-Jember-bahas-piutang-PBB.jpg)