Berita Gresik

Yang Ini Bukan untuk Konten! MUI Gresik Desak Polisi Menindak Pelaku Pernikahan Manusia dan Domba

Teman-teman Nur Hudi yang ikut bertaubat yaitu Syaiful Arif (45), warga Desa Klampok, Kecamatan Benjeng, selaku pengantin

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochamad sugiyono
Empat pelaku pembuatan video pernikahan manusia dengan domba untuk konten medsos, melakukan taubat di hadapan Pengurus MUI, Ketua Ormas Agama dan tokoh agama di Kantor MUI Kabupaten Gresik, Kamis (9/6/2022). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik menggelar rapat khusus terkait pernikahan manusia dengan domba betina di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu Kecamatan Benjeng milik anggota DPRD, Kamis (9/6/2022). Dalam rapat bersama itu diputuskan bahwa kegiatan tersebut menyalahi syariat Islam dan menistakan agama.

Hal itu terungkap dari pernyataan sikap hasil rapat gabungan MUI Kabupaten Gresik, PCNU, Muhammadiyah dan LDII Gresik. Putusan tersebut dibacakan Ketua MUI Gresik KH Mansoer Shodiq di ruang rapat MUI, Kompleks Masjid Agung Maulana Malik Ibrahim, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas.

"Ritual pernikahan manusia dengan binatang bertentangan dengan syariat Islam. Apabila pelaku meyakini benar ritualnya itu, maka sudah keluar dari Islam alias murtad," kata KH Mansoer Shodiq.

Menurut KH Mansoer, pernikahan manusia dengan domba itu bentuk penistaan agama, sehingga pihak yang berwajib (kepolisian) diminta menindak lewat proses hukum kepada para pelaku, sesuai perundangan yang berlaku.

“Kita telah klarifikasi dengan pihak-pihak terkait, karena melakukan pernikahan dengan binatang itu bertentangan dengan syariat islam,” imbuhnya.

Lebih lanjut KH Mansoer menambahkan, pernikahan tersebut telah menggunakan tata cara secara agama Islam. Sehingga pelaksanaan dalam pernikahan tersebut masuk kategori penistaan agama, kemanusiaan, budaya dan pencemaran nama baik Kabupaten Gresik yang dikenal Kota Santri.

“Semua yang terlibat aktif di dalamnya wajib bertaubat dengan taubatan nasuha dan meminta maaf kepada seluruh umat Islam,” imbuhnya.

Atas adanya pernikahan manusia dengan kambing, KH Mansoer agar penegak hukum untuk menindak tegas siapapun yang melakukannya dan diberi sanksi sesuai perundangan hukum yang berlaku. Sehingga, masyarakat bisa tetap tenang.

"Masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan main hakim atau aksinya sendiri, tetapi percayakan kepada pihak yang berwajib untuk melakukan proses penegakan hukum," katanya.

Sementara Nur Hudi (50), anggota DPRD Gresik dari Fraksi Nasde yang menyediakan Pesanggrahan Keramat miliknya untuk ritual itu, menyatakan bertaubat dengan mengucapkan istighfar dan mengucapkan syahadat di hadapan Ketua MUI, tokoh agama dan Ketua ormas Islam NU, Muhammadiyah dan LDII.

Teman-teman Nur Hudi yang ikut bertaubat yaitu Syaiful Arif (45), warga Desa Klampok, Kecamatan Benjeng, selaku pengantin; Arif Syaifullah (45) sebagai pemilik Sanggar Cipta Alam dan Gus Krisna (50), sebagai yang melaksanakan akad nikah. "Saya yang bertanda tangan Nur Hudi Didin Ariyanto menyatakan bertaubat," kata Nur Hudi.

Diketahui, di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng menggelar pernikahan antara Syaiful Arif dengan seekor kambing betina yang disimboliskan sebagai anak Sri Kinasih dan diberi nama Sri Rahayu bin Bejo.

Nur Hudi saat itu berdalih kegiatan dibuat hanya untuk membuat konten di medsos, namun kemudian memancing reaksi publik. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved