Berita Nganjuk

Tepis Kesan Seram, Kejari Nganjuk Berupaya 'Rasane Sae' Kalau Gelar Penyuluhan Hukum di Pedesaan

Dijelaskan Ida, Kecamatan Pace merupakan wilayah perbatasan antara Nganjuk dan Kediri yang terdiri dari 18 desa.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad amru muiz
Kajari Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth SH memberikan paparan penyuluhan hukum dalam kegiatan SAE ROSO di Desa Jetis, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk. 

SURYA.CO.ID, NGANJUK - Jarang ada orang di desa yang datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk untuk melakukan konsultasi, karena takut. Kesan seram itu ingin dihapus dan diganti agar 'rasane sae' (Jawa : rasanya enak), dengan turun ke lapangan lewat program penyuluhan hukum ke desa-desa

Hal itu dilakukan untuk memberikan pemahaman terkait permasalahan hukum kepada para warga dan kepala desa (kades). Dan kebetulan kegiatan ini dikemas dalam acara "Sambung Roso Karo Jekso (SAE ROSO)", supaya warga desa merasa enak berkonsultasi,

Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth SH mengatakan, menurut sebagian orang kejaksaan itu merupakan lembaga yang menakutkan. Akibat anggapan itu, kades jarang ke kantor kejaksaan untuk melakukan konsultasi.

"Alasan itulah yang membuat kami melakasanakan program kegiatan bertajuk Sambung Roso Karo Jekso dalam upaya kami menjalin komunikasi lebih intens untuk melakukan diskusi bersama terkait persoalan hukum," kata Nophy, Kamis (9/6/2022).

Dikatakan Nophy, melalui kegiatan tersebut diharapkan para kades dapat menyampaikan beberapa permasalahan hukum yang terjadi. Baik itu terkait Dana Desa (DD), PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) maupun masalah pertanahan yang ada di wilayahnya.

"Kami harapkan dengan kegiatan Sambung Roso Karo Jekso dapat memberikan pencerahan hukum melalui informasi yang bersifat edukatif kepada masyarakat. Dan pada prisipnya masyarakat akan mendapatkan pemahaman yang benar dan akurat berkaitan dengan hukum dalam pelayanan," ucap Nophy.

Selain itu, ungkap Nophy, program Sambung Roso Karo Jekso tersebut juga dimaksudkan untuk menghadirkan komunikasi dua arah antara institusi kejaksaan dan masyarakat, khususnya kades.

"Di satu sisi masyarakat memperoleh solusi dan pencerahan terkait permasalahan hukum yang dihadapi. Kemudian di sisi lain Kejaksaan mendapat banyak masukan dan umpan balik," tandas Nophy.

Sementara Camat Pace, Ida Shobihatin mengatakan, pihaknya mengapresiasi kegiatan Sambung Roso yang digagas Kejari Nganjuk tersebut. "Tentunya melalui kegiatan ini dapat menampung permasalahan yang ada di desa, sehingga para kades dapat melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku," kata Ida.

Dijelaskan Ida, Kecamatan Pace merupakan wilayah perbatasan antara Nganjuk dan Kediri yang terdiri dari 18 desa. Dan potensi terjadinya permasalahan hukum cukup besar dalam pelayanan sehingga memerlukan pemahaman hukum yang luas.

"Dan harapan kami, kegiatan ini bisa memberi pengarahan dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Dan ke depannya dapat berjalan dengan lancar serta mendapatkan kepercayaan dari masyarakat," ucap Ida.

Sedangkan Anggota DPRD Nganjuk, Gondo Hariyono menambahkan, harapan kepada kejaksaan agar dapat memberikan pelayan terbaik untuk masyarakat.

Dan melalui kegiatan Sambung Roso tersebut perlu ditekankan adanya koordinasi karena itu sangat perlu untuk dilaksanakan dan dilakukan dalam menjalankan tugas serta meminimalisir masalah yang ada di Kabupaten Nganjuk, khususnya di Kecamatan Pace.

"Dengan demikian pekerjaan kita dapat berjalan baik, serta semua kegiatan harus dikomunikasikan. Dan untuk semua kades, agar tetap rukun dan maju menuju generasi emas 2045," tutur Gondo. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved