Berita Probolinggo
5 Pelaku Penganiayaan dan Perusakan Rumah Warga di Probolinggo Akibat Isu Santet Diringkus Polisi
Kasus penganiayaan, perusakan dan pembakaran rumah warga Desa Alas Tengah, Kecamatan Paiton, Kabupaten Problinggo, gara-gara isu santet.
Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Lima pelaku yang turut melakukan penganiayaan dan perusakan rumah milik M (66) warga Desa Alas Tengah, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, akibat isu santet diringkus polisi.
Kelima pelaku itu yakni MJ (35), BDW (50), FSL (45), RTJ (47), dan SGN (49). Mereka merupakan warga Desa Alas Tengah yang tak lain adalah tetangga korban.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi membenarkan bila lima pelaku lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut telah diamankan.
Penangkapan itu setelah polisi melakukan penyelidikan pada Senin (6/6/2022).
"Dengan penangkapan lima pelaku ini, total sudah ada enam tersangka yang kami amankan. Kelima pelaku ini kami amankan dari tempat persembunyiannya," katanya, Kamis (9/6/2022).
Kapolres Probolinggo melanjutkan, terkait motif lima pelaku ikut melakukan aksi tersebut hingga kini masih didalami oleh pihaknya.
Dugaan sementara mereka terpengaruh isu atau berita bohong M menguasai isu santet.
"Masih kami lakukan pendalaman untuk mengetahui motifnya. Dugaan sementara mereka juga ikut termakan berita hoaks terkait isu santet tersebut," sebutnya.
Sementara, Kapolsek Paiton, Iptu Maskur Ansori mengungkapkan kejadian isu santet menjadi pelajaran bagi masyarakat.
Masyarakat diimbau agar tidak bertindak anarkis, terutama ketika menerima informasi yang belum tentu kebenarannya.
"Bila ada informasi seperti itu dapat melapor ke Bhabinkamtibmas sehingga dapat dilakukan pengecekan dan kejadian tindak pidana penganiayaan maupun perusakan dapat dihindari," pungkasnya.
Sebelumnya, kasus penganiayaan, perusakan dan pembakaran rumah M (66) warga Desa Alas Tengah, Kecamatan Paiton, Kabupaten Problinggo gara-gara isu santet akhirnya terungkap.
Personel Polres Probolinggo telah menangkap seorang pelaku, J (33) yang tak lain tetangga korban.
J merupakan salah satu tersangka yang berupaya mengumpulkan massa untuk menggeruduk rumah M. Karena M diisukan memiliki ilmu santet.
Massa pun terprovokasi. Sesampainya di lokasi, massa melakukan penganiayaan terhadap korban. Tak hanya itu, massa juga melempari dengan batu dan membakar rumah M.