Berita Nganjuk
PNPM-MPD Beralih Jadi BUMDESMA, Dinas PMD Nganjuk Bentuk Asosiasi untuk Permudah Koordinasi
DPMD Nganjuk sosialisasikan perubahan PNPM-MPD menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma).
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: irwan sy
Berita Nganjuk
SURYA.co.id | NGANJUK - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Nganjuk sosialisasikan perubahan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MPD) menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA).
Hal itu sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 4 tahun 2022 yang ditandatangani Plt Bupati Nganjuk
Kepala DPMD Nganjuk Puguh Harnoto melalui Sekretaris DPMD Teguh Ovi Andriyanto menjelaskan pembentukan asosiasi BUMDESMA itu untuk mempermudah koordinasi antar BUMDESMA di masing-masing Kecamatan.
"Adanya Perbup tersebut merupakan rel yang menjadi dasar untuk membentuk asosiasi BUMDESMA. Hal itu agar dapat mengkoordinasikan program dan permasalahan yang ada di masing-masing BUMDESMA," kata Teguh, Rabu (8/6/2022).
Kepala Bidang Penataan dan Kerjasama Desa DPMD Nganjuk, Hermin Waskitorini. menambahkan adanya Perbup tersebut juga merupakan bentuk kehadiran Pemerintah Daerah dalam mendukung BUMDESMA agar berkembang dan berkelanjutan.
“Pemerintah hadir untuk melakukan pembinaan dan pengembangan BUMDESMA, dan diharapkan kedepan BUMDESMA dapat berjalan lebih baik," kata Hermin Waskitorini.
Dengan adanya peralihan PNPM-MPd menjadi BUMDESMA maka pengalihan pengelola kegiatannya juga beralih, di antaranya pengalihan pengelola kegiatan meliputi pengalihan aset, kelembagaan, personil dan kegiatan usaha.
"Ketentuan peralihan itu sendiri sudah diatur dalam Perbup nomor 4 tahun 202 dalam Pasal 6t ayat (2). Jadi semuanya sudah diatur dalam Perbup Nganjuk yang menjadi dasar peralihan," tutur Hermin Waskitorini.