Berita Gresik
Pimpinan DPRD Gresik Ambil Alih Kasus Pernikahan Pria dengan Domba Betina, Alasannya
Pimpinan DPRD Gresik langsung mengambil alih kasus pernikahan pria dengan domba yang betina yang melibatkan anggota DPRD Gresik.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, GRESIK - Pimpinan DPRD Gresik langsung mengambil alih kasus pernikahan pria dengan domba yang betina yang melibatkan anggota DPRD Gresik.
Pasalnya, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik ikut hadir dalam pernikahan tak lazim tersebut.
Anggota DPRD Gresik yang hadir dalam pernikahan pria dengan domba itu adalah Nur Hudi Didin Arianto selaku pemilik pesanggrahan Ki Ageng, lokasi pernikahan tak lazim itu.
Selain itu, Ketua BK DPRD Gresik, Muhammad Nasir juga turut hadir dalam pernikahan pria dengan domba tersebut.
Pernikahan pria bernama Saiful Arif (44) warga Desa Klampok, Kecamatan Benjeng dengan se-ekor domba betina, disebut difasilitasi oleh Nur Hudi anggota DPRD Gresik dari Fraksi Nasdem.
Ketua DPRD Gresik, Abdul Qodir mengatakan, kasus ini sudah menjadi atensi masyarakat. Sehingga harus memgambil alih agar tidak terjadi konflik kepentingan.
"Karena Ketua BK terlibat dalam kasus ini, nanti akan dipimpin oleh Mujid Ridwan selaku Wakil Ketua DPRD Gresik," ujarnya.
Abdul Qodir akan melakukan proses sidang kasus ini secara transparan. Karena kasus pernikahan ini bisa merusak citra masyarakat Gresik dan merusak nama dan citra wakil rakyat. Abdul Qodir juga mengaku malu ada anggotanya terlibat.
Dikatakannya, pihak pimpinan DPR akan serius menangani kasus yang diduga memenuhi unsur penistaan agama ini. Hingga menghasilkan rekomendasi yang netral dan bisa dijadikan landasan hukum agar marwah DPRD yang merupakan mewakili aspirasi masyarakat menjadi pulih kembali.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Gresik, Mujid Ridwan meminta seluruh masyarakat untuk ikut berpartisipasi. Seperti memberikan bukti-bukti berupa video maupun berita untuk dijadikan bahan sidang kode etik.
"Kami akan terbuka dan transparan agar kasus ini menjadi terang benderang," imbuhnya.