NASIB Kolonel Priyanto Tak Cuma Penjara Seumur Hidup, Sederet Tunjangan Akan Hilang Karena Dipecat

Beginilah nasib Kolonel Priyanto, tak cuma dipenjara seumur hidup tapi juga kehilangan sederet tunjangan karena dipecat.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya
Nasib Kolonel Priyanto Tak Cuma Penjara Seumur Hidup, Sederet Tunjangan Akan Hilang Karena Dipecat 

SURYA.co.id - Beginilah nasib Kolonel Priyanto, tak cuma dipenjara seumur hidup tapi juga kehilangan sederet tunjangan karena dipecat.

Diketahui, Kolonel Priyanto merupakan terdakwa utama kasus kecelakaan yang menimpa sejoli, Salsabila-Handi, di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Setelah melewati beberapa kali sidang militer, Kolonel Priyanto divonis hukuman penjara seumur hidup.

Namun tak cuma itu, Kolonel Priyanto juga dipecat dari dinas TNI.

Pemecatan Kolonel Priyanto akan dilakukan setelah vonis hakim berkekuatan hukum tetap.

Nantinya Perwira menengah TNI ini akan dieksekusi di sel tahanan sipil dan bukan di instalasi tahanan militer (Staltahmil).

Priyanto juga tidak mendapatkan hak-hak perawatan dinas, tunjangan pensiun, tunjangan keluarga, hingga gaji ke 13.

Berikut tunjangan yang tidak diterima Kolonel Priyanto setelah dieksekusi ke penjara, seperti dilansir dari Kompas TV dalam artikel 'Sederet Tunjangan yang Tidak Diterima Kolonel Priyanto Setelah Dipecat dari TNI'.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas PP Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota TNI.

Gaji perwira menengah berpangkat Kolonel yakni Rp5.243.400. Besaran gaji ini yang menjadi patokan nominal tunjangan yang didapat oleh prajurit TNI.

Baca Juga: Hakim: Kolonel Priyanto Dididik Buat Perang, Tapi Malah Digunakan untuk Menghilangkan Nyawa Orang

1. Tunjangan Pensiun

Kolonel Priyanto sejatinya akan menerima Rp3.932.600 jika tidak dipecat dari TNI.

Tunjangan pensiun ini tertuang dalam PP Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawiri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota TNI.

2. Tunjangan keluarga

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved