Berita Lamongan

Selama Mei-April, Puluhan Pasangan Remaja di Lamongan Mengajukan Permohonan Dispensasi Nikah Dini

Puluhan pasangan remaja mengajukan permohonan dispensasi nikah dini dengan beragam alasan di Pengadilan Agama (PA) Lamongan.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Hanif Manshuri
Warga yang sedang berurusan di Pengadilan Agama (PA) Lamongan. 

SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Selama Ramadan dan Syawal 1443 Hijriah/2022, puluhan pasangan remaja di Kabupaten Lamongan mengajukan permohonan dispensasi nikah dini dengan beragam alasan di Pengadilan Agama (PA) Lamongan.

Data dari Pengadilan Agama (PA) Lamongan, pada April 2022, tercatat ada 59 pengajuan dispensasi nikah. Sedangkan pada bulan Mei, sebanyak 15 yang tercatat di PA Lamongan.

"Bulan April ada 59 beban perkara dispensasi nikah, di antaranya ada 45 pengajuan yang masuk dan 14 sisa bulan sebelumnya. Sedangkan untuk bulan Mei, ada 15 beban perkara, terdiri dari 4 pengajuan yang masuk dan 14 perkara sisa sebelumnya," ujar Panitera Muda Hukum PA Lamongan, Mazir kepada wartawan, Sabtu (4/6/2022).

Terkait penyebab pengajuan dispensasi nikah dini ini, Mazir menyebut, karena beberapa faktor seperti, ketidaksetaraan gender, ekonomi dan kemiskinan, globalisasi, pergaulan bebasĀ  serta regulasi.

Para pemohon berasal dari Kecamatan Mantup, Modo, Babat, Glagah, Solokuro, Kedungpring, Tikung, Ngimbang dan Sukorame. Pemohon perempuan rata-rata usia 17 sampai 18 tahun.

Mazir sangat menghargai dengan upaya para pemohon dispensasi nikah di Kabupaten Lamongan. Mereka memiliki kesadaran hukum agar anak mereka tidak nikah di bawah tangan.

Ia menekankan tentang perlunya kerja ekstra untuk penanganan nikah di bawah umur yang sudah mengajukan dispensasi nikah di PA. Selain itu juga perlu kerja sama lintas instansi untuk menangani hal ini mulai dari sektor hulu sampai hilir, yakni upaya pencegahan dan menekan sekecil mungkin.

Perlu dilakukan langkah-langkah pencegahan secara bersama-sama. Pihak-pihak terkait bisa mencegah terjadinya pernikahan tanpa melalui KUA atau resmi, karena diduga banyak dilakukan masyarakat.

Ditambahkan, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi agar dispensasi nikah dikabulkan meliputi, waktu pendaftaran pernikahan sampai dengan dilangsungkannya pernikahan kurang dari 10 hari kerja.

Alasan penting atau mendesak, yang ijinnya ditujukan kepada Camat atas nama Bupati. Kemudian, usia calon mempelai laki-laki dan perempuan minimal 19 tahun.

"Usia yang kurang dari ketentuan tersebut harus mendapat ijin dari orang tuanya dan dispensasi dari pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk orang tua kedua mempelai," ungkapnya.

Mazir menegaskan, untuk melaksanakan pernikahan di bawah umur ini kedua orang tua pihak perempuan harus mengajukan Dispensasi Nikah ke Pengadilan.

Untuk muslim mengajukan ke PA. Yang non muslim mengajukan ke Pengadilan Umum (PN). Pengajuan dispensasi itu harus diajukan ke kantor pengadilan sesuai dengan wilayah tempat tinggal pemohon.

Ditanya persyaratan yang harus disiapkan bagi pemohon dispensasi nikah di pengadilan, harus disertai surat penolakan dari KUA, yang menjelaskan tidak dapat dilangsungkannya pernikahan bagi anak yang belum mencapai batas minimal usia pernikahan, yakni 19 tahun.

Harus dilengkapi adalah KTP pemohon, Kartu Keluarga (KK), dan akta Kelahiran anak.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved