Berita Tuban
Pemkab Tuban Mulai Inventarisir Tenaga Honorer Seiring Rencana Penghapusan di Tahun 2023
Jubir Pemkab itu menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pendataan terkait pekerja honorer di lingkungan pemerintahan setempat.
Penulis: M. Sudarsono | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, TUBAN - Pemerintah bakal menghapus tenaga kerja honorer pada November 2023.
Rencana penghapusan tenaga kerja non aparatur sipil negara (ASN) itupun mulai ditindaklanjuti di pemerintah kabupaten/kota.
Pemkab Tuban sudah mulai merespon rencana tersebut, meski belum ada petunjuk teknis.
"Mengenai penghapusan honorer belum ada petunjuk lebih lanjut," kata Kepala Diskominfo dan Statistik dan Persandian Kabupaten Tuban, Arif Handoyo dikonfirmasi, Selasa (7/6/2022).
Jubir Pemkab itu menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pendataan terkait pekerja honorer di lingkungan pemerintahan setempat.
Pendataan di antaranya terkait jumlah berapa banyak yang bekerja di masing-masing instansi.
"Ini masih proses pendataan, sementara untuk petunjuk teknisnya belum ada," pungkasnya.
Dikutip dari kompas.com Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan, strategi ini adalah amanat Undang-undang No. 5/2014 tentang ASN yang disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh di bawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR," katanya, dikutip dari laman Kemenpan-RB, Sabtu (4/6/2022).
Sebelumnya, Tjahjo juga sempat menyebutkan jika tenaga honorer tidak mempunyai standar pengupahan yang jelas.
Tenaga honorer berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN) yang sudah memiliki standar penghasilan atau tenaga alih daya (outsourcing) yang sistem upahnya terdapat di UU Ketenaga kerjaan.
“Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh,” katanya, Jumat (3/5/2022) lalu.
Penataan ini adalah bagian langkah strategis membangun sumber daya manusia ASN yang lebih profesional dan sejahtera serta memperjelas aturan dalam rekrutmen.
Tjahjo membantah, anggapan yang mengatakan bahwa pengangkatan tenaga non-ASN adalah perintah pemerintah pusat.
Sejak tahun lalu, rekrutmen tenaga honorer diangkat mandiri oleh masing-masing instansi.