Berita Mojokerto

Miras Ilegal Dicampur Kopi dan Dijual di Medsos, Barang Bukti yang Disita Polisi Mojokerto 583 Botol

Sedangkan, modus tersangka di Mojokerto mengedarkan miras dicampur kopi dan dijual melalui media sosial

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Mohammad Romadoni
Polisi mengamankan barang bukti ratusan botol minuman keras ilegal dari 28 tersangka di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (7/6/2022). 

SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Tim Sat Samapta Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan ratusan minuman keras (Miras) ilegal.

Barang bukti hasil Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) tersebut sebanyak 583 botol miras dari berbagai merk yang disita dari 28 titik di kawasan Kota Mojokerto (Kranggan, Prajuritkulon dan Magersari).

Polisi juga mengamankan pemilik dan miras ilegal dari empat kecamatan yang berada di utara sungai yakni Kecamatan Jetis, Gedeg, Kemlagi dan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.

Kasi Humas Polresta Mojokerto, Iptu MK Umam mengatakan, Operasi Pekat  bertujuan untuk memberantas peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.

"Operasi Pekat dilaksanakan selama 12 hari, mulai 23 Mei-03 Juni dan berhasil diamankan 38 tersangka pemilik miras ilegal. Mereka mengedarkan miras tanpa izin SIUPMB maupun SIUPMBT," jelas Umam di Mapolresta Mojokerto," Selasa (7/6/2022).

Dia juga menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni sebanyak 583 botol miras atau setara dengan 662,22 liter miras.

Paling banyak miras ilegal yang disita ada  jenis arak Jawa dalam kemasan 1,5 liter dan arak Bali kemasan 600 mililiter.

Mirisnya, miras ilegal jenis arak tradisional yang dipasok dari sejumlah daerah itu diedarkan di warung-warung kopi kawasan Kota/Kabupaten Mojokerto.

"Miras tradisional jenis arak jawa ini umumnya untuk campuran kopi, paling banyak diedarkan di warung-warung kopi dan dari pengakuan tersangka menjual kopi dicampur arak lebih laku," terangnya.

Menurut dia, pihaknya juga mengamankan miras dari berbagai merek di antaranya Liguore Gallioano, Jack Daniels, Martell, Santa Carolina, Bintang Orange dan Lemon, Cointreau, serta bir Prost Pilsener.

”Kami akan tidak tegas peredaran minuman beralkohol ilegal," tegasnya.

Sedangkan, modus tersangka mengedarkan miras dicampur kopi dan dijual melalui media sosial Facebook.

"Motif ekonomi lantaran tersangka tergiur keuntungan cukup banyak," ucap Umam.

Tersangka pengedar miras ilegal dijerat Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol ancaman kurungan maksimal dua bulan.  Dan atau Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2016 ancaman kurungan maksimal tiga bulan.

"Sanksi Tindak Pidana Ringan (Ripiring) di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto untuk barang bukti Minol nantinya akan dimusnahkan," pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved