BIODATA Abdul Qadir Baraja yang Ditangkap Terkait Konvoi Khilafah di Jakarta, Pernah 16 Tahun di Bui

Inilah sosok Abdul Qadir Baraja, petinggi kelompok Khilafatul Muslimin yang ditangkap di Lampung, Selasa (8/6/2022).

Editor: Musahadah
kolase kompas.com/kompas tv
Abdul Qadir Baraja, petinggi kelompok Khilafatul Muslimin yang ditangkap di Lampung, Selasa (8/6/2022). 

SURYA.CO.ID, JAKARTA - Inilah sosok Abdul Qadir Baraja, petinggi kelompok Khilafatul Muslimin yang ditangkap di Lampung, Selasa (8/6/2022).

Penangkapan dilakukan tim Ditreskrimum Polda Metro di markas besar Khilafatul Muslimin di Jl WR Supratman, Pesawahan, Teluk Betung, Kota Bandar Lampung, Lampung.

Penangkapan Abdul Qadir Baraja dipimpin langsung Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Saat ini Abdul Qadir Baraja sedang dibawa jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya menuju ke Jakarta.

Menurut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan penangkapan ini terkait konvoi khilafah yang terjadi di Cawang, Jakarta Timur beberapa waktu lalu.

Baca juga: SOSOK Sertu Marctyan Bayu yang Tewas Dianiaya Perwira, Ibu Tuntut Keadilan, Jenderal Andika Bereaksi

Diketahui, konvoi pesepeda motor dengan poster bertuliskan kebangkitan khilafah dan bendera dengan aksara Arab itu terjadi pada Minggu (29/5/2022).

"Ya ada kaitannya itu kan Pak Kapolda juga sudah bentuk tim khusus juga untuk mengusut hal itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dihubungi, Selasa (7/6/2022).

Meskipun begitu, mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) itu belum mau membeberkan soal status hukum Abdul Qadir dalam kasus ini.

"Nanti kita jelaskan," imbuhnya.

Terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa Baraja dipersangkakan telah melanggar Undang-undang terkait penyebaran berita bohong alias hoaks hingga membuat kegaduhan.

"Ada beberapa pasal yang dipersangkakan baik UU Ormas, ITE, penyebaran berita hoaks yakni membuat kegaduhan itu semuanya akan didalami oleh penyidik," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Namun begitu, kata Dedi, pihaknya masih mengembangkan terkait kasus pidana yang diduga dilanggar oleh Baraja. Termasuk, kemungkinan ada unsur pidana lain yang dilanggar oleh Baraja.

"Tentunya akan dikembangkan dengan yang terkait menyangkut masalah beberapa kegiatan-kegiatan yang kita kemungkinan duga ada unsur pelanggaran," jelas Dedi.

Di sisi lain, Dedi menuturkan bahwa pihaknya juga sedang mendalami kemungkinan ada tersangka lain.

Hingga saat ini, penyidik terus mengumpulkan barang bukti untuk mengembangkan kasus tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved