FAKTA Irjen Remigius Sigid yang Diminta Dicoret dari Calon Anggota Komnas HAM, Ini Kata Mabes Polri

Inilah jawaban Mabes Polri atas polemik pencalonan Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto sebagai anggota Komnas HAM

Editor: Musahadah
istimewa
Irjen Remegius Sigid Tri Hardjanto, Kadiv Hukum Polri yang menjadi calon anggota Komnas HAM. 

SURYA.CO.ID - Inilah jawaban Mabes Polri atas polemik pencalonan Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto sebagai anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2022-2027.

Sebelumnya pencalonan Irjen Remigius Sigid dipermasalahkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. 

Pengurus LBH Jakarta, Teo Reffelsen meminta Irjen Remigius Sigid dicoret dari daftar calon anggota Omnas HAM karena masih tercatat sebagai anggota Polri aktif.  

"Seharusnya kalau yang bersangkutan mau mendaftarkan diri sebagai calon anggota Komnas HAM, ia harus mundur dulu dari anggota polisi," ujar Teo Reffelsen, kepada Kompas.com pada Kamis (2/6/2022).

Pendapat tersebut didasarkan pada aturan profesionalisme Polri sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, di mana Pasal 28 ayat (3) berbunyi "Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”

Baca juga: BIODATA Irjen Remigius Sigid, Kadiv Hukum Polri yang Didesak Dicoret dari Calon Anggota Komnas HAM

Lalu bagaimana tanggapan Mabes Polri

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, Irjen Remigius tidak ditugaskan secara khusus ataupun mewakili instansi Polri.

"Tidak (mewakili Polri), beliau mendaftar secara personal," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (3/6/2022).

Ia menambahkan, Remigius juga akan memasuki masa pensiun pada tahun ini.

Selain itu, menurut Dedi, pada saat mendaftar, Remigius juga diwajibkan memenuhi syarat administrasi sama halnya dengan calon peserta lainnya yang mendaftar.

"Kebetulan yang bersangkutan akan memasuki masa purna tahun ini. Kalau sudah purna, berarti sudah tidak terikat regulasi internal," ujar Dedi.

Diketahui, Remigius masuk dalam 96 nama yang lolos seleksi administrasi dan 50 nama yang lolos tes tertulis objektif-penulisan makalah.

Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Komnas HAM 2022-2027, Makarim Wibisono sebelumnya menyebutkan bahwa para pendaftar datang dari latar belakang profesi yang beragam.

Ia menambahkan, para pendaftar mayoritas berdomisili di Jawa, terutama Jawa Barat, Jakarta, Jawa Tengah dan Banten.

Namun, ia memastikan terdapat keterwakilan wilayah luar Jawa yaitu Aceh, Kalimantan, Sulawesi, Sumatera, Nusa Tenggara Timur, Riau dan Papua.

“Dari profesi para pendaftar, berasal dari kalangan advokat, aktivis, akademisi, pegawai swasta, wirausahawan, aparatur sipil negara, dan tenaga kesehatan hingga sejumlah petahana anggota Komnas HAM RI. Ada pula unsur aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, serta purnawirawan Polri dan TNI,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Senin (18/4/2022).

Tes tertulis obyektif dan penulisan makalah telah dilangsungkan secara daring pada 13 Mei 2022.

Total, ada 6 tahapan dalam seleksi calon anggota Komnas HAM periode 2022-2027.

Nantinya, akan dilakukan dialog publik, psikotes, tes kesehatan, dan wawancara sebelum berakhirnya masa jabatan anggota Komnas HAM saat ini pada November 2022.

Sebelumnya, Teo Reffelson tak menampik jika masuknya Remigius berpotensi menjadi bentuk intervensi terhadap Komnas HAM.

Sementara itu, lanjutnya, dalam Paris Principles yang diadopsi dari General Assembly Resolution 48/134 tanggal 20 Desember 1993, komposisi anggota Komnas HAM perlu dijamin kemandiriannya.

"Cukup sudah anggota Polri masuk ke berbagai kementerian-lembaga dengan terakhir berkontribusi sangat besar dalam pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komnas HAM sebagai lembaga negara independen harus dijaga dari kepentingan politik praktis dan hegemoni pemerintah," ungkap Teo.

"LBH Jakarta menuntut Panitia Seleksi Calon Anggota Komnas HAM mencoret nama Remigius Sigid Tri Hardjanto dari anggota yang lolos seleksi calon anggota Komnas HAM dan memastikan implementasi Prinsip Paris (Paris Principles) dalam seleksi calon anggota Komnas HAM," tutupnya.

Siapa sebenarnya Irjen Remigius Sigit? 

Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto adalah perwira tinggi Polri kelahiran 1 Oktober 1964, di Muntilan, Magelang, Jawa Tengah.

Perwira tinggi Polri bergelar doktor ini menjabat sebagai Kadiv Hukum Polri sejak 17 Desember 2021. 

Lulusan Akpol 1987 ini dikenal berpengalaman di bidang reserse. 

Sebelum menjabat Kadiv Hukum, Sigid  pernah menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dan Kapolda Sulawesi Utara. 

Berikut biodata selegkapnya:

Riwayat Pendidikan:

Pendidikan Umum: 
- SD Latihan Pangudi Luhur Muntilan Magelang (1976)
- SMPN 1 Muntilan Magelang (1979)
- SMA Kolese De Britto Yogyakarta (1983)
- S1 (HK) Universitas Kartini Surabaya (1999)
- S2 (Ilmu Kepolisian) Universitas Indonesia (2003)
- S3 (Ilmu Hukum) Universitas Airlangga Surabaya (2009)

Pendidikan Kepolisian: 
- Akpol (1987)
- PTIK (1996)
- Sespim Polri (2002)
- Sespati Polri (2010)

Pendidikan Kejuruan:
- Dikjur Das PA Reserse, Mega Mendung (1989)
- Pendidikan khusus profesi Advokat, Jakarta (2012)

Riwayat Jabatan: 
- Dir Narkoba Polda Sulut (2008)
- Dir Reskrim Polda Sulut (2008)
- Pamen Polda Sulut (2010)
- Analis Kebijakan Madya Bidang Pidnarkoba Bareskrim Polri (2011)
- Kabagbanhatkum Robinkum Divkum Polri[2] (2011)
- Karosunluhkum Divkum Polri (2014)
- Kepala STIK Lemdikpol (2016)
- Kapolda Sulawesi Utara[3] (2019)
- Kapolda Kalimantan Barat (2020)
- Kadivkum Polri (2021)

Tanda Jasa: 
- Satya Lancana Kesetiaan 8 tahun
- Satya Lancana Dwidya Sistha
- Satya Lancana Kesetiaan 16 tahun
- Satya Pengabdian 24 tahun
- Bintang Bhayangkara Nararya

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Tegaskan Irjen Remigius yang Lolos Seleksi Komnas HAM Tak Daftar Wakili Institusi"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved