Berita Gresik

Melakukan Penyamaran, Polisi Gresik Berhasil Bongkar Praktik Elpiji Oplosan 12 Kg di Menganti

Satreskrim Polres Gresik membongkar bisnis elpiji oplosan di Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
Istimewa/Satreskrim Polres Gresik
Satreskrim Polres Gresik membongkar bisnis elpiji oplosan di Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti, Gresik. 

"Hingga saat ini, total untuk tabung elpiji warna hijau ukuran 3 kg ada 80 tabung dan tabung elpiji warna pink ukuran 12 kg non subsidi sebanyak 20 tabung," tegasnya. 

Polisi mengamankan barang bukti 20 tabung elpiji 12 kg warna pink, 80 tabung elpiji 3 kg warna hijau, delapan regulator, 100 segel elpiji, empat sendok pengait, empat botol merk WD40, satu unit mobil Daihatsu Zebra tahun 1987 L 1884 XW beserta STNK, empat keran air, delapan keranjang dan delapan selang. 

Tabung elpiji oplosan dijual ke tengkulak, tersangka mengantarkan sendiri elpiji-elpiji tersebut menggunakan mobil pikap. 

Tersangka melanggar pasal 53 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. Juncto Pasal 68 Undang-undang no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

Ancaman hukumannya pun mencapai 5 tahun penjara dengan denda mencapai Rp 2 miliar 

Tersangka mengakui perbuatannya, dia iseng-iseng belajar dari media sosial untuk mengoplos elpiji tabung 3 kg ke tabung pink bright gas. Kemudian di jual di wilayah Sidojangkung, Kecamatan Menganti

"Sudah dua bulan, keuntungan Rp 90 ribu per tabung 

Keuntungan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Bapak anak satu itu mengaku setiap minggu kadang elpiji oplosannya laku satu atau dua tabung. 

"Buat memenuhi kebutuhan keluarga, termasuk mertua dan orang tua saya," kata dia.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved