SOSOK Raden Brotoseno yang Diduga ICW Masih Jadi Perwira Polri Meski Berstatus Eks Napi Koruptor
Berikut ini sosok Raden Brotoseno, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terjerat kasus korupsi.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu hukuman pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan.
Brotoseno dituntut melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Kekayaan
Sebagai seorang pejabat negara, Brotoseno tercatat dua kali pernah melaporkan harta kekayaanya selama dua kali saat masih bertugas di KPK.
Berdasarkan penelusuran Tribun di lama KPK, Brotoseneo terakhir kali melaporkan Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2011.
Pada laporan tersebut, Brotoseno melaporkan hartanya senilai Rp 724.400.000.
Harta tersebut berasal dari harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senili Rp 525 juta.
Brotoseno juga melaporkan hartanya berupa harta bergerak yakni alat transportasi dan mesin lainnya yakni Toyota Fortuner Rp 310.000.000.
Kemudian, Brotoseno juga melaporkan hartanya berupa harta bergerak lainnya senilai Rp 21.000.000 dan giro dan setara kas lainnya Rp 130.000.000.
Menikahi Tata Janeeta
Raden Brotoseno menikahi penyanyi Tata Janeeta pada 10 Oktober 2022.
Pernikahan mereka dikarunia seorang anak laki-laki.
Belum lama imi Raden Brotoseno tampak bahagia saat melakukan acara sakral bersama sang istri, Tata Janeeta.
Hal itu bisa dilihat melalui akun Instagram pribadi @tatajaneetaofficial, Kamis (31/3/2022).