Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

KASUS SUBANG, Kriminolog UI Yakin Pembunuh Orang Dekat, Siapa? Status WA Yoris Beber Konflik Yayasan

Berikut kasus Subang dari analisis kriminolog Universitas Indonesia (UI), Adrianus Meliala setelah berjalan 10 bulan tak kunjung diungkap Polda Jabar.

Editor: Iksan Fauzi
Kolase TribunJabar
Adrianus Meliala, Yosef dan Yoris. Dalam kasus Subang terbaru ini, kriminolog UI, Adrianus Meliala meyakini pembunuh Tuti dan Amalia adalah orang dekat. Baru-baru ini, status WA Yoris membeberkan konflik di Yayasan Bina Prestasi Nasional. 

Di yayasan tersebut, Danu sebagai staf dan kerap disuruh oleh Yoris.

Setelah kasus pembunuhan di Subang ini mencuat, hubungan Yoris dan Danu pun renggang.

Apalagi ketika Yoris menyeberang ke kubu Yosef dan meninggalkan Danu seorang diri. 

Baru-baru ini, Yoris mengunggah status di akun WhatsApp-nya terkait konflik di yayasan.

Namun, Yoris memberikan klarifikasi, konflik itu di luar kasus pembunuhan terhadap ibu dan adiknya.

Adapun artikel terkait status Yoris ada di artikel di bawah ini.

Analisis kriminolog UI

Kriminolog UI, Adrianus Meliala beranggapan menilai sikap polisi hingga saat ini belum menetapkan tersangka sudah tepat, dibandingkan menetapkan tersangka karena diburu dan dipaksa.

"Itu bahaya juga," kata Adrianus dikutip dari tayangan Buser yang diunggah di channel youtube Liputan 9, Jumat (27/5/2022).

Adrianus menilai, kasus Subang menarik karena korban dan kemungkinan pelaku bukan orang lain.

Menurut Adrianus korban memiliki lingkungan pergaulan yang sebetulnya kecil, bukan pejabat, pengusaha besar serta bukan orang yang memiliki sosial hitam.

"Dengan kata lain, lingkungan pergaulannya terbatas. Dapat diduga pelaku pun orang-orang di sekitar korban saja," katanya.

Fakta lain yang memperkuat dugaan ini karena pelaku leluasa melakukan aksinya.

"Pelaku menguasai betul situasi, kemungkinan pernah ke sini. Kemungkinan dikenal korban juga sehingga dia sangat familier. Dia tahu di kanan kiri depan sangat sepi sehingga beranggapan tidak ada orang yang akan mendengar walaupun ada teriakan," ujar Adrianus.

Menurut Adrianus, waktu enam jam yang dipakai pelaku memungkinkan dia bisa melakukan banyak hal dalam rangka menghilangkan jejak barang bukti.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved