FAKTA Raden Brotoseno Tak Pernah Dipecat dari Polri Meski Eks Napi Korupsi, IPW Sebut Langgar Aturan
AKBP Raden Brotoseno ternyata tak pernah dipecat dari keanggotaan Polri meski dinyatakan bersalah dalam tindak pidana korupsi.
SURYA.CO.ID - AKBP Raden Brotoseno ternyata tak pernah dipecat dari keanggotaan Polri meski dinyatakan bersalah dalam tindak pidana korupsi.
Karena itu, saat ini suami penyanyi Tata Janeeta itu kembali aktif menjadi penyidik Direktoran Siber Bareskrim Polri.
Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada saat dikonfirmasi menyebut status Raden Brotoseno itu berdasarkan putusan sidang kode etik Polri.
"Yang bilang dipecat siapa? Putusan sidang kode etik nanti tanya ke Kadiv Propam."
"Yang berwenang menjelaskan di sana," kata Wahyu saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/5/2022).
Baca juga: SOSOK Raden Brotoseno yang Diduga ICW Masih Jadi Perwira Polri Meski Berstatus Eks Napi Koruptor
Irjen Wahyu Widada tak merinci perihal hasil putusan sidang AKBP Brotoseno.
Dia hanya menyatakan tidak pernah ada pemecatan terhadap Brotoseno.
"Dia sudah disidang tapi tidak ada pemecatan. Yang saya tahu itu dia tidak dipecat," jelas Wahyu.
Wahyu menerangkan, tidak semua anggota yang pernah dipenjara, bisa dipecat.
Menurutnya, pemecatan merupakan kewenangan dari hasil sidang kode etik terhadap anggota yang bermasalah.
"Ya itu tergantung sidang kode etiknya, tergantung sidang yang ada di sana."
"Kalau sidang kode etiknya mengatakan dipecat ya dipecat, kalau mengatakan tidak dipecat ya tidak dipecat. Tidak otomatis," jelas Wahyu.
Wahyu mengklaim pihaknya tunduk terhadap undang-undang soal status keanggotaan AKBP Brotoseno.
Polri, katanya, tak mungkin mengambil keputusan yang bertentangan dengan aturan hukum.
"Jadi anggota Polri kan tunduk akan undang-undang pidana, tunduk pada disiplin, tunduk pada sidang kode etik," ucapnya.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga Raden Brotoseno kembali menjadi anggota aktif Polri, usai dipenjara atas kasus korupsi.
ICW lantas melayangkan surat klarifikasi kepada Asisten SDM Polri Irjen Pol Wahyu Widada pada awal Januari 2022.
"Hal ini kami sampaikan karena diduga keras yang bersangkutan kembali bekerja di Polri."
"Dengan menduduki posisi sebagai penyidik madya Dittipidsiber Bareksrim Polri," ungkap peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Senin (30/5/2022).
Kurnia menjelaskan, Raden Brotoseno dipenjara selama lima tahun dan denda Rp300 juta karena terlibat praktik korupsi. Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta nomor 26 tahun 2017.
"Sayangnya, hingga saat ini surat dari ICW tak kunjung direspons oleh Polri," kata Kurnia.
Kurnia menjelaskan, Brotoseno seharusnya diberhentikan tidak hormat seusai, sesuai pasal 12 ayat (1) huruf a PP 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
"Untuk syarat pertama sudah pasti telah dipenuhi karena putusan Brotoseno telah inkrah."
"Untuk itu, permasalahan saat ini menyangkut syarat kedua."
"Jika benar pejabat Berwenang Polri menganggap Brotoseno masih layak menyandang kembali status sebagai anggota Polri aktif, maka hal tersebut mesti dijelaskan kepada masyarakat. Sebab hal ini terbilang janggal," paparnya.
Menurutnya, Brotoseno telah meruntuhkan citra Polri di tengah masyarakat, akibat praktik korupsi yang ia lakukan.
Kedua, mantan Kapolri Tito Karnavian pada 19 November 2016 sempat menyebutkan akan mengeluarkan Brotoseno dari Polri jika ia divonis di atas dua tahun penjara.
"Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Brotoseno telah divonis di atas 2 tahun penjara."
"Untuk itu, ICW mendesak agar Polri menjelaskan secara gamblang kepada masyarakat perihal status Brotoseno di kepolisian," paparnya.
IPW Sebut Polri Melanggar Aturan
Indonesia Police Watch (IPW) menilai Polri melanggar aturan, jika mantan napi korupsi AKBP Raden Brotoseno, kembali aktif menjadi penyidik di Direktorat Siber Bareskrim Polri.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan, aturan hukum yang dilanggar berdasarkan pasal 21 ayat 3 huruf a Perkap 14/2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ia menuturkan, anggota Polri yang sudah diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seharusnya dikenakan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian.
"Kalau benar diaktifkan kembali bertugas, maka institusi Polri telah melanggar aturan Perkap Nomor 14 Tahun 2011," kata Sugeng saat dikonfirmasi, Senin (30/5/2022).
Sugeng mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan menjelaskan alasan AKBP Raden Brotoseno diaktifkan kembali menjadi penyidik di Direktorat Siber Bareskrim Polri.
"IPW mendesak agar Kapolri menjelaskan alasan pengaktifikan kembali Brotoseno sebagai penyidik Bareskrim. Ini adalah tindakan pelanggaran aturan," tegasnya.
Siapa sebenarnya Raden Brotoseno?

Melansir dari Tribunnews Wiki dalam artikel 'Raden Brotoseno', Raden Brotoseno terakhir diketahui berpangkat Ajun Komisaris Besar Polri (AKBP).
Diketahui dia pernah menempuh pendidikan di SMA Negeri 54 Jakarta Timur, dan dilanjutkan ke Universitas Indonesia.
Raden Brotoseno juga pernah masuk dalam jajaran Perwira Menengah (Pamen) Bareskrim Mabes Polri.
Kemudian dia menjadi penyidik dalam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat menjabat sebagai penyidik KPK, Brotoseno menangani kasus Angelina Sondakh.
Namun pertemuan mereka berujung dengan pernikahan siri yang dilakukan keduanya.
Sebelum menikah siri dengan Angelina Sondakh, Brotoseno pernah menikah dengan Dr. Yanti Miranda Sari pada 2003-2011.
Namun sayangnya, Brotoseno ditangkap Divisi Profesi dan Pengamanan Polri karena diduga memeras Rp 3 miliar.
Brotoseno diduga memeras tersangka kasus dugaan korupsi cetak sawah yang tengah diproses.
Brotoseno dianggap telah mencederai nama baik aparat penegak hukum.
Terlebih, dirinya pernah bertugas sebagai penyidik di KPK.
Pada Juni 2017 Raden Brotoseno divonis hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Brotoseno disebut terbukti bersalah menerima suap.
Hakim menilai Brotoseno telah menerima uang terkait penundaan pemeriksaan Dahlan Iskan dalam kasus cetak sawah. Uang itu berasal dari pengacara Harris Arthur melalui Lexi Mailowa.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu hukuman pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan.
Brotoseno dituntut melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Menikahi Tata Janeeta
Raden Brotoseno menikahi penyanyi Tata Janeeta pada 10 Oktober 2022.
Pernikahan mereka dikarunia seorang anak laki-laki.
Belum lama imi Raden Brotoseno tampak bahagia saat melakukan acara sakral bersama sang istri, Tata Janeeta.
Hal itu bisa dilihat melalui akun Instagram pribadi @tatajaneetaofficial, Kamis (31/3/2022).
Dalam unggahannya, Raden Brotoseno dan Tata Janeeta sedang menggelar tedak siten untuk putra semata wayangnya, Raden Erlangga Danendra.
Tedak siten merupakan rangkaian prosesi adat tradisional dari tanah Jawa yang diselenggarakan pada saat pertama kali seorang anak belajar menginjakkan kaki ke tanah.

Tata Janeeta dan Raden Brotoseno terlihat bahagia saat melakukan acara sakral tersebut.
Apalagi Raden Erlangga Danendra terlihat begitu tampan dan wajahnya mirip dengan Raden Brotoseno.
Begitu pula dengan Raden Brotoseno dan Tata Janeeta yang tampak serasai dengan mengenakan pakaian adat Jawa.
Bahkan, kecantikan Tata Janeeta bikin salah fokus lantaran cantik paripurna bak puteri keraton.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul IPW Bilang Polri Langgar Aturan Ini Jika AKBP Raden Brotoseno Jadi Penyidik Lagi