Berita Surabaya

Suami yang Jual Istri di Surabaya Juga Rekam Adegan Asusila saat Beraksi

Suami yang menjual kemolekan tubuh istri di Surabaya juga merekam video saat aksi asusila berlangsung.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: irwan sy
Polrestabes Surabaya
YLN saat digelandang oleh Tim Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pria 27 tahun ini diduga menjual istri sahnya untuk layanan asusila menyimpang. 

Petugas, ungkap AKP Wardi Waluyo, juga mengamankan uang tunai Rp500 ribu. 

Uang tunai tersebut merupakan keuntungan yang diperoleh tersangka, menjajakan kemolekan tubuh sang istrinya. 

"Termurah Rp500 ribu untuk ganti sewa hotel," pungkasnya. 

Akibat perbuatannya, tersangka bakal dikenai Pasal 2 UU RI no. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) UU RI no. 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman tiga tahun dan paling lama 15 tahun. 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved