Berita Gresik
Soal Isu Pemotongan BOS di SD-SMP, Kadispendik Gresik Membantah dan Sebut Besarannya Tidak Logis
Sebab untuk siswa SD Neger per tahun BOS nasional disalurkan sebesar Rp 1.120.000, dan untuk SMP Negeri sebesar Rp 1.390.000 per tahun
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, GRESIK – Belakangan beredar isu mengenai adanya pemotongan dana BOS (bantuan operasional sekolah) di Gresik. Menanggapi kabar itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Kabupaten Gresik, Hariyanto langsung membantahnya karena penggunaan dana itu sudah ada aturan sendiri.
Dikatakan Hariyanto, Minggu (29/5/2022), tidak ada pemotongan dana BOS di SD Negeri dan SMP Negeri se-Kabupaten Gresik, Minggu (29/5/2022). Ia pun menjelaskan, penggunaan BOS di masing-masing sekolah sudah sesuai petunjuk teknis (juknis) yang berlaku dan penanggung jawab penuh ada di kepala sekolah (kasek).
“Saya tegaskan, tidak ada pemotongan dana BOS. karena penggunaan BOS tidak boleh di luar juknis yang ada. Dan pencairan dana BOS langsung ke rekening sekolah dan digunakan untuk keperluan siswa,” kata Hariyanto kepada wartawan di Kantor Komunitas Wartawan Gresik (KWG).
Lebih lanjut Hariyanto menambahkan, sesuai juknis yang berlaku, mekanisme penyaluran dana BOS dilakukan dengan sistem transfer langsung ke pihak sekolah. Kemudian, dikelola oleh sekolah untuk membantu siswa. Karena it, pihak sekolah tidak diperbolehkan menggunakan bantuan tersebut di luar petunjuk teknis.
“Apabila ada sekolah yang masih menggunakan dana BOS di luar ketentuan, maka harus dilakukan pembinaan, berupa diklat atau pelatihan cara penggunaan BOS yang sesuai juknis,” imbuhnya.
Sementara terkait besaran dana tarikan Dana BOS sebesar Rp 500.000 untuk SD Negeri dan Rp 700.000 untuk SMP Negeri, Hariyanto menjelaskan, besaran potongan BOS sebesar itu sangat tidak logis.
Sebab untuk siswa SD Neger per tahun BOS nasional disalurkan sebesar Rp 1.120.000, dan untuk SMP Negeri sebesar Rp 1.390.000 per tahun. Ditambah BOSda sebesar Rp 300.000 per tahun untuk siswa SD Negeri dan Rp 540.000 per tahun.
“Jadi tidak logis kalau per bulan dana BOS dipotong Rp 500.000 dan Rp 700.000. Dana BOS cairnya setiap catur wulan (empat bulan) sekali,” jelasnya.
Sementara anggota Komisi IV DPRG Gresik, Atek Riduan juga menerima laporan terkait pemotongan dana BOS dari SD Negeri dan SMP Negeri di Gresik. Besaran potongan senilai Rp 500.000 per siswa dan SMP Neger Rp 700.000 per siswa.
Potongan dana BOS tersebut terjadi sejak Januari 2022. Hal itu dibenarkan oleh para kasek. “Informasi yang masuk ke kami menyeluruh, itu terjadi di semua sekolah. Bukan hanya satu, dua atau tiga sekolah. Saya tegaskan lagi, itu terjadi menyeluruh,” kata Atek yang juga sekretaris DPD Partai Golkar.
Lebih lanjut Atek menambahkan, hasil klasifikasinya ke sejumlah SD Negeri maupun SMP Negeri, pemotongan dana BOS itu diduga dikoordinir oleh masing-masing kasek untuk kebutuhan kelompok kerja (pokja).
Sehingga temuan tersebut akan dibahas dalam hearing ke Komisi IV DPRD Gresik. “Uang itu untuk Pokja. Tetapi mereka (kasek) belum mau terbuka, pokja apa?,” ujar Atek. *****