Berita Gresik

Gelapkan Uang BCA Rp 13 Miliar, Kejari Gresik, Jatim, dan Kejagung Tahan DPO Terpidana Amir Djoewito

Kejari Gresik dibantu tim dari Kejagung menangkap terpidana Amir Djoewito atas perkara tindak pidana penggelapan aset Bank BCA Rp 13 miliar.

Penulis: Sugiyono | Editor: irwan sy
Kejari Gresik
Terpidana Amir Djoewito (Baju merah) saat ditangkap di restoran New Panorama, Jalan Embong Malang Nomor 78 L, Kecamatan Genteng Kota Surabaya dan ditahan di Rutan Gresik, Kamis (26/5/2022). 

Berita Gresik

SURYA.co.id | GRESIK - Tim gabungan dari Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur bersama Tim Intelejen Kejari Gresik dibantu tim dari Kejagung menangkap terpidana Amir Djoewito atas perkara tindak pidana penggelapan aset yudisia milik PT Bank BCA senilai Rp 13 Miliar lebih, Kamis (26/5/2022).

Kejari Gresik M. Hamdan S melalui Kasi intel Deni Niswansyah mengatakan, terpidana Amir Djoewito sudah puluhan tahun ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atas perbuatan menggelapkan aset yudisia milik PT Bank BCA senilai Rp 13 Miliar lebih.

"Terpidana berhasil ditangkap saat makan malam di restoran New Panorama, Jalan Embong Malang Nomor 78 L, Kecamatan Genteng Kota Surabaya, Rabu tadi malam, pukul 20.15 WIB," kata Deni Niswansyah.

Lebih lanjut Deni Niswansyah menambahkan, keberhasilan tim melakukan eksekusi ini patut diapresiasi.

Sebab, tepidana Amir Djoewito sudah puluhan tahun dinyatakan bersalah melakukan penggelapan aset yudisia milik PT Bank BCA senilai Rp 13 Miliar.

Penangkapan tersebut atas putusan Mahkamah Agung RI Nomor : Print- 03/M.5.27/Eoh 3/05/2022.

"Tetapi belum berhasil dieksekusi sebab melakukan Peninjauan Kembali (PK). Sekarang, putusannya, Amir Djoewito ditolak oleh Mahkamah Agung," katanya.

Setelah berkas pemeriksaan eksekusi selesai, terpidana Amir Djoewito bersama Jaksa dan pengawal tahanan dikrim ke rutan Banjarsari untuk menjalankan putusan selama 2 tahun.

Diketahui, putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1059 K/Pid.Sus/2012 menyatakan, Terpidana Amir Djoewito bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dan melanggar pasal 372 Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam putusan tersebut juga menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Amir Djoewito selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp 25 Juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka kepada terdakwa di kenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 2 bulan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved