Gelar Operasi KRYD, Polsek Sukadadi Lamongan Sasar 5 Kafe dan 1 Warung Penjual Miras
Polsek Sukodadi Lamongan mempersempit gerak ruang kerja sejumlah kafe dan warung yang menyediakan minuman keras (miras).
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | LAMONGAN - Polsek Sukodadi Lamongan mempersempit gerak ruang kerja sejumlah kafe dan warung yang menyediakan minuman keras (miras).
Bahkan 5 kafe dan 1 warung yang menyediakan miras menjadi sasaran operasi Kegiatan Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka Harkamtibmas Polsek Sukodadi, Minggu (10/8/2025) dini hari.
"Hingga dini hari kami gelar KRYD dan kita dapatkan banyak barang bukti miras di enam tempat," kata Kapolsek Sukodadi, Iptu Moch Sokep, Minggu (10/8/2025).
Kelima kafe yang terjaring operasi KRYD dan kedapatan menyediakan miras diantaranya, kafe miras milik Pipit Nugroho, milik Zainal Arifin, Suyitno, Sukinem, dan kafe miras milik Ponigo Tri Laksono, serta 1 warung milik Sukirman.
Kepada para pemilik warung ini dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) karena pelanggarannya, dan dilanjutkan hingga sidang di pengadilan.
Disebutkan, sejumlah minuman kares yang berhasil diamankan berupa 75 liter jenis arak, 1, 98 liter arak Bali, bir berbagai merek sebanyak 94 botol, anggur hijau 8 botol dan miras jenis toal sebanyak 58 liter.
"Kepada masing-masing penjual minuman keras diberikan surat tipiring, kemudian dibuatkan berita acara untuk selanjutnya seluruh barang bukti langsung diserahkan ke Satsamapta Polres Lamongan," kata Sokep.
Sokep berkomitmen wilayah Sukodadi harus disterilkan dari peredaran miras.
Pihaknya memastikan untuk intens melakukan operasi dengan berbagai sandi.
Operasi akan dilakukan secara acak dengan waktu dan sasaran yang terus meluas.
Sokep juga berharap pada masyarakat untuk turut membantu melaporkan ke polisi, jika mendapati peredaran miras di lingkungan masing-masing.
"Mari bersama untuk mewujudkan Harkamtibmas di wilayah Sukodadi," pungkasnya.
Kebaikan Nita Mantan Istri Fahmi Bo Terungkap, Totalitas Merawat Meski Sudah Bercerai |
![]() |
---|
Ramalan Cuaca Surabaya Hari ini 24 September 2025: Cerah dengan Suhu 34 Derajat |
![]() |
---|
Polda Jatim Tangkap Komposer Musik, Diduga Lecehkan Mantan Karyawati Perusahaannya |
![]() |
---|
Menilik Petilasan Joyoboyo di Kecamatan Pagu Kediri : Aset Sejarah dan Spiritual yang Harus Dijaga |
![]() |
---|
Kontraktor Perumahan Tidak Bayar Material Rp 141 Juta, Pengusaha Jombang Perkarakan Ke Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.