Berita Jember
Membuat Kerajinan dari Bahan Asli, Warga Jember Malah Dibui; Ternyata Gunakan Kulit Satwa Dilindungi
Ridho ditahan dan disangkakan telah memakai kulit satwa dilindungi sebagai bahan usahanya, kemudian menjualnya secara terbuka
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, JEMBER - Usaha kerajinan yang ditekuni Maftuhir Ridho (26) sebenarnya kreatif karena membuat hiasan dari bahan asli. Masalahnya, warga Desa Tembokrejo, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember itu ternyata juga memanfaatkan bagian tubuh dari satwa yang dilindungi sebagai bahan kerajinannya, sehingga ia terpaksa diringkus polisi.
Ridho ditahan dan disangkakan telah memakai kulit satwa dilindungi sebagai bahan usahanya, kemudian menjualnya secara terbuka.
Di rumah tersangka, polisi menyita beberapa potongan bagian tubuh hewan lindungi, antara lain kulit Macan Kumbang hitam, Macan Tutul (Panthera Pardus), kepala rusa, kepala kijang, juga sabuk dan tas yang berhiaskan kulit harimau.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo dalam rilis di Polres Jember, Rabu (25/5/2022) menuturkan, kasus tersebut terungkap dari patroli tim siber Polres Jember. Di media sosial (medsos), polisi mendapati sebuah akun yang menawarkan kerajinan berbahan kulit hewan asli.
Dan beberapa kerajinan yang dijual itu, di antaranya ternyata berbahan kulit hewan yang dilindungi. Polisi pun bergerak, sampai akhirnya melacak dan menangkap pemilik akun sekaligus perajin dari bahan kulit tersebut.
"Tersangka mengaku mendapatkan bahan hewan asli dari Pulau Sumatera, ini yang masih kami dalami. Sebab tidak menutup kemungkinan, hewan yang diambil kulitnya itu didapatkan dari Kabupaten Jember," ujar Hery.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 21 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp 100 juta.
Ketika ditanya, Ridho mengaku baru delapan bulan melakukan pekerjaannya membuat kerajinan berbahan kulit. Ia biasanya memakai kulit domba atau kambing. Namun jika ada pesanan, ia juga membuat kerajinan dari hewan kulit yang dilindungi, seperti kulit harimau, atau kerajinan dari rusa atau kijang yang diawetkan.
Ridho juga membenarkan selama ini menjual hasil kerajinannya melalui medsos. Saat ditanya kapolres, berapa kali ia sudah menjual kerajinannya melalui medsos, ia menjawab baru satu kali. "Satu kali saya jual lewat medsos," ujarnya. Dari riwayat transaksinya, penjualan lewat medsos itu seharga Rp 1.050.000. *****