FAKTA Briptu A yang Dipecat Polda Metro Jaya Secara Tak Hormat, Selingkuh saat Istri Hamil 7 Bulan

Inilah fakta pemecatan Briptu A oleh Polda Metro Jaya secara tak terhormat lantaran kasus perselingkuhan yang dilakukannya.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
Tribunnews.com
Ilustrasi perselingkuhan 

SURYA.CO.ID - Inilah fakta pemecatan Briptu A oleh Polda Metro Jaya secara tak terhormat lantaran kasus perselingkuhan yang dilakukannya.

Pemecatan Briptu A oleh Polda Metro Jaya bermula ketika istri sahnya, mengunggah curhatan di media sosial.

Beruntungnya, curhatan tersebut diketahui oleh Polda Metro Jaya.

Melansir Warta Kota, berikut sejumlah fakta dari pemecatan Briptu A oleh Polda Metro Jaya.

1. Briptu A dipecat tak terhormat

Hasilnya, Briptu A harus menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), dan Bripda RPH harus dipindahkan dari Sespri Ditlantas Polda Metro Jaya ke Yanma.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kasus ini sudah tahap sidang kode etik dan kedua anggota tersebut telah menerima sanksi.

"Untuk lebih jelasnya silahkan hubungi Propam," ujarnya, Selasa (24/5/2022).

2. Selingkuhan Briptu A turun jabatan

Sementara Bripda RPH harus turun jabatan yaitu dari Sespri ke Bintara Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Metro Jaya.

"Putusan sidang si cewek adalah demosi, artinya down grade, dipindahkan ke Bintara Yanma Polda Metro," ujarnya.

3. Briptu A kerap selingkuhi sang istri

Sebagai informasi, beredar cuitan di sosial media Instagram seorang istri berinisial I yang menceritakan suaminya berselingkuh.

Wanita itu sudah menikah sejak 2016 silam atau sekitar tujuh tahun dan berselingkuh bukan pertama kalinya.

Karena suaminya pernah selingkuh dengan wanita penjual ayam penyet, security mall, dan terakhir dengan Bripda RPH.

I pun mengadukan kelakuan suami ke keluarga besarnya, tapi justru ia mendapat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Briptu A.

Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved