Berita Jember
Wacana Hibah Lapangan Talangsari Jember Belum Final, Ternyata Juga Banyak Pihak Meminta Aset Pemkab
"Karena dokumen tanah sudah sangat banyak, jadi rencananya Kantor BPN saat ini tetap akan difungsikan juga," imbuhnya.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, JEMBER - Wacana hibah Lapangan Talangsari ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah membuat hangat DPRD Jember. Bagaimana awalnya sehingga rencana hibah itu mencuat, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Farisa J Taslim menjawab pertanyaan SURYA setelah rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi C DPRD Jember, Senin (23/5/2022).
Faris, demikian panggilan akrabnya, menuturkan, Pemkab Jember menerima permohonan hibah aset dari beberapa instansi yakni BPN, BPOM, Polres Jember, dan Kodim 0824 Jember.
BPN memohon hibah tanah Lapangan Talangsari, BPOM juga meminta tanah di Patemon Kecamatan Pakusari, Polres Jember meminta tanah Wirowongso Kecamatan Ajung, sedangkan Kodim 0824 memohon tanah di Kecamatan Ajung. "Semuanya dalam bentuk tanah," ujar Faris.
Atas permohonan itu, pihaknya mengajukan surat ke DPRD Jember. Lewat surat itu, pemkab meminta pembahasan di DPRD Jember. "Kami minta teman-teman dewan untuk berdikusi, membahasnya, mengkajinya bersama," kata Faris.
Rupanya, khusus untuk Lapangan Talangsari, menimbulkan polemik yakni penolakan dari sejumlah pihak. Faris mengaku, pihaknya sudah mengetahui perihal penolakan tersebut. "Tentunya kami pertimbangkan juga. Pada prinsipnya, semua ini belum final. Termasuk untuk Lapangan Talangsari itu belum final, apakah disetujui atau ditolak," tegasnya.
Faris menuturkan alasan BPN memohon hibah aset tersebut ke Pemkab Jember. Salah satu alasan yang dipakai adalah lokasi tersebut tidak jauh dari Kantor BPN yang saat ini berada di jalan yang sama yakni KH Shiddiq, Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates.
Kalau disetujui, Kantor BPN saat ini tidak akan dipugar namun tetap difungsikan. Lapangan Talangsari diproyeksikan sebagai kantor layanan, sedangkan Kantor BPN saat ini akan dipakai untuk menyimpan dokumen. "Karena dokumen tanah sudah sangat banyak, jadi rencananya Kantor BPN saat ini tetap akan difungsikan juga," imbuhnya.
Dalam permohonannya, BPN tidak meminta keseluruhan aset. Aset Lapangan Talangsari tersebut seluas 13.640 meter persegi, dan yang dimohon seluas 11.615 meter persegi.
Aset Pemkab Jember itu berupa lapangan dan sekitarnya yang beberapa di antaranya menjadi area permukiman warga, juga tempat pembuangan sampah sementara (depo sampah) Talangsari. "Kayak depo sampah itu tetap jadi aset Pemkab, tidak termasuk yang dimohonkan," lanjutnya.
Pemkab Jember, kata Faris, sadar jika lapangan itu selama ini menjadi ruang terbuka hijau, juga sarana olahraga warga. Lapangan itu juga dimanfaatkan sebagai area parkir jika ada acara besar di sekitar lapangan, juga dimanfaatkan warga sebagai latihan menyetir mobil.
Karena itu, jika nantinya dipakai untuk kantor, tegasnya, tidak 100 persen menjadi perkantoran. "Akan ada parkir yang luas karena selama ini lapangan itu juga berfungsi sebagai lahan parkir. Juga ada stand UMKM, dan ruang terbuka hijau. Tetapi sekali ini, ini kan belum final," tegasnya. ****