Aturan Baru Naik Kereta Api 2022 Makin Longgar, Ini Ketentuan untuk Orang Dewasa dan Anak-anak

Berikut aturan baru naik kereta api 2022 untuk anak-anak dan orang dewasa, semakin longgar.

Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID/Fikri Firmansyah
Aturan Baru Naik Kereta Api 2022 Makin Longgar 

SURYA.CO.ID - Berikut aturan baru naik kereta api 2022 untuk anak-anak dan orang dewasa.

Aturan untuk naik kereta api kini mengalami perubahan.

Hal tersebut seiring dengan menurunnya angka aktif pasien covid-19 di Indonesia.

Dibandingkan dengan sebelumnya, ketentuan yang diberlakukan bagi calon penumpang kereta api ini terbilang lebih longgar.

Melansir Kompas.com, persyaratan naik kereta api ini berlaku mulai keberangkatan 18 Mei 2022, termasuk mengenai syarat naik kereta api untuk anak-anak.

Pelanggan kereta api jarak jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022.

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional,” kata Joni dalam keterangan resminya, Rabu (18/5/2022).

Syarat naik kereta api jarak jauh terbaru

Berikut persyaratan naik kereta api jarak jauh yang juga memuat mengenai syarat naik kereta api untuk anak-anak selengkapnya:

  • Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
  • Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
  • Tidak/ belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
  • Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Syarat naik kereta api lokal terbaru

Beda dengan syarat naik kereta api jarak jauh terbaru, berikut ini syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi:

  • Vaksin minimal dosis pertama.
  • Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
  • Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Berdasarkan ulasan tersebut, syarat naik kereta api untuk anak-anak yang berlaku di perjalanan kereta api jarak jauh dan jarak dekat tidak berbeda.

Pemeriksaan syarat naik kereta api 2022

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved