Berita Madiun
Alasan Tak Biasa, Demi Ini Pria di Madiun Bawa Kabur Sepeda Motor Calon Istrinya Jelang Akad Nikah
Pria di Madiun ini membawa lari sepeda motor dan handphone calon istrinya, sehari sebelum akad nikahnya digelar.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, MADIUN - Zidane Fitrah Wahyu (21) terpaksa harus mendekam di penjara setelah nekat membawa kabur sepeda motor dan handphone milik kekasihnya, Eka Aprilia Prameswari (20).
Zidane membawa lari sepeda motor dari rumah Eka di Desa Dempelan, Kecamatan/Kabupaten Madiun, sehari sebelum akad nikahnya dengan Eka yang sedianya dilaksanakan pada 16 Mei 2022.
Setelah berhasil membawa lari sepeda motor Honda Vario 125 Nopol AE 2747 GJ tersebut, ia menggadaikannya senilai Rp 4 juta.
"Buat top up game," kata Zidane mengaku, Jumat (20/5/2022).
Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama mengatakan, Zidane membawa sepeda motor tersebut H-1 pernikahan, yaitu pada 15 Mei 2022, dengan berpura-pura untuk membeli perlengkapan pernikahan.
Namun hari itu, ia tak kunjung pulang, bahkan saat waktu akad nikah tiba, pria asal Batam, Kepulauan Riau tersebut tak terlihat batang hidungnya.
"Antara korban dengan pelaku sudah saling kenal dan pacaran selama satu tahun, lalu lebih intens dan serius selama tiga bulan terakhir hingga sepakat untuk menikah," ucap Ryan.
Bahkan, Zidane sendiri sudah sempat tinggal di rumah Eka ketika keduanya sudah sepakat untuk menikah.
Namun, ia justru menyalahgunakan kepercayaan tersebut dan mengecewakan keluarga besar korban.
"Tapi sejauh ini berdasarkan keterangan yang bersangkutan, dirinya masih bersedia (ingin) menikah," jelas Ryan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 (empat) tahun penjara.