Berita Bangkalan
Status PMK Dibuat Mirip Update Covid-19, Ribuan Sapi Sementara Tak Bisa 'Bepergian' Keluar Bangkalan
pihaknya tidak ingin kembali terjadi silang kebijakan antara Dinas Peternakan Bangkalan dengan UPT Balai Karantina
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Status terkini penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Bangkalan telah disusun oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bangkalan, Rabu (18/5/2022).
Desain update PMK itu dibuat sehari setelah hasil uji laboratorium atas sampel darah sapi-sapi di kandang UPT Balai Karantina, Kecamatan Tanjung Bumi menunjukkan positif terkonfirmasi PMK.
Dan menyerupai desain update status terkini Covid-19, kolom suspect atau diduga kuat terpapar virus PMK menunjukkan angka 37 ekor sapi. Pada kolom sembuh dan mati menunjukkan angka nol.
Sedangkan pada kolom potong paksa di luar rumah potong hewan (RPH) terdata 5 ekor sapi. Angka-angka tersebut merupakan hasil total pemantauan yang dilakukan Dinas Peternakan Kabupaten Bangkalan terhadap 1.353 ekor sapi.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan Kabupaten Bangkalan, Drh Ali Makki berharap masyarakat terutama para peternak dan pedagang sapi-kambing tidak menyikapi berlebihan atas munculnya status positif terkonfirmasi atas sapi-sapi di Balai Karantina itu.
“Kita jangan panik dengan kondisi ini. Justru dengan ditemukan (positif), kita lebih waspada terhadap hewan-hewan ternak. Karena nanti ada solusi-solusi melalui SOP yang masih kami tunggu,” ungkap Ali.
Sebelumnya, Ali menegaskan pihaknya tidak ingin kembali terjadi silang kebijakan antara Dinas Peternakan Bangkalan dengan UPT Balai Karantina. Hal itu disampaikan di hadapan Kepala UPT Balai Karantina Bangkalan, Agus Mugiyanto dalam rapat bersama Komisi B DPRD Kabupaten Bangkalan, Selasa (17/5/2022) lalu.
“Kan sebelumnya kita sudah berbeda (kebijakan). Di meja ini harus disamakan juga persepsinya, jangan sampai Dinas Peternakan Provinsi (Jatim) mengeluarkan SOP, pihak karantina melalui Kementerian Pertanian juga punya SOP lain,” tegas Ali.
Silang kebijakan hingga adu argumen sempat tersaji dalam rapat koordinasi antara Dinas Peternakan Bangkalan dan UPT Balai Karantina Bangkalan di Polres Bangkalan, Selasa (10/5/2022).
Kala itu, Bangkalan sebagai kabupaten bebas PMK berharap tidak ada pengetatan pengiriman sapi ke luar Madura melalui Pelabuhan Kelas III Telaga Biru, Kecamatan Tanjung Bumi. Namun pihak Balai Karantina yang berada di bawah Kementerian Pertanian memberlakukan pengetatan mulai 6 Mei 2022.
Akibatnya, pengiriman sedikitnya 141 sapi tertahan karena Balai Karantina tidak lagi menerbitkan sertifikasi untuk ternak agar bisa dikirim keluar Bangkalan. Jadi harus menunggu hasil uji sample sapi-sapi yang dikarantina dari Laboratorium Balai Besar Veteriner di Yogyakarta.
Dinas Peternakan Bangkalan pun ‘mengalah’ dengan menunggu pengumuman hasil uji laboratorium. Itu dengan catatan, ada ketegasan dan kejelasan terkait batasan waktu yang tidak terlalu lama sehingga pengiriman sapi-sapi dari luar Madura kembali berjalan normal.
Namun kini kondisinya berbeda setelah 5 ekor sapi di kandang UPT Balai Karantina dinyatakan positif terkonfirmasi PMK. Pihak Dinas Peternakan Bangkalan dan UPT Balai Karantina kini menunggu SOP tentang kebijakan pengiriman sapi di tengah wabah PMK ini.
Ali memaparkan, hingga saat ini diketahui masih terdapat 16 poin Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah disiapkan Dinas Peternakan Jawa Timur dan menunggu persetujuan dari pemerintah pusat. Sehingga bisa dikatakan, kini ribuan ekor sapi tidak bisa 'bepergian' (dikirim) keluar Bangkalan sembari menunggu SOP itu.
“Apakah nanti SOP lalu lintas hewan ternak dari daerah bebas ke daerah tertular atau seperti apa, kita tunggu saja. Saya yakin Jakarta akan memikirkan tentang lalu lintas sapi untuk kebutuhan Idul Qurban. Kalau Bangkalan ditutup, maka akan berdampak secara ekonomi,” pungkasnya.