Berita Surabaya
Dugaan Malapraktik Operasi Mata Alami Kebutaan, Hukuman Ini Harus Dijalani Dokter Setelah Putusan MA
dokter Moestijab dan Klinik Mata Surabaya dihukum membayar ganti rugi materiil dan immatreiil sebesar Rp 1.260.689.917 secara tanggung renteng.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Anas Miftakhudin
SURYA.CO.ID I SURABAYA - Masih ingatkah penanganan operasi mata di PT Surabaya Eye Clinic (Klinik Mata Surabaya) tahun 2016 lalu hingga kondisi pasien atas nama Tatok Poerwanto mengalami kebutaan permanen.
Dugaan malapraktik oleh dokter Moestijab kini mencuat lagi setelah putusan kasasi yang diajukan Tatok dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Putusan yang dikabulkan Mahkamah Agung RI itu Nomor 181/K/Pdt/2021, tertanggal 29 September 2021.
Hakim yang menangani terdiri tiga hakim terdiri dari Prof Dr Takdir Rahmadi SH LL.M (Ketua), Maria Anna Samiyati, SH, MH dan Dr Dwi Sugianto SH, MH.
Ketiga hakim sepakat menyatakan PT Surabaya Eye Clinic (Klinik Mata Surabaya) ini melakukan perbuatan melanggar hukum atas tindakan operasi katarak yang menyebabkan mata Warga Jalan Ubi 2 No.23 Surabaya ini mengalami kebutaan permanen.
Putusan kasasi ini juga menganulir dua putusan sebelumnya yang menolak gugatan Tatok.
Yakni Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 277/PDT/2020/PT.SBY tanggal 16 Juni 2020 dan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 415/Pdt.G/2019/PN Surabaya, tanggal 10 Maret 2020.
Dalam gugatan yang diajukan, Tatok juga menggugat PT Surabaya Eye Clinic sebagai tergugat 2 dan RSUD Dr Soetomo sebagai turut tergugat.
"Dalam amar putusan kasasi ini, dokter Moestijab dan Klinik Mata Surabaya dihukum membayar ganti rugi materiil dan immatreiil sebesar Rp 1.260.689.917 secara tanggung renteng," jelas kuasa hukum Tatok Poerwanto, Ir Eduard Rudy Suharto SH MH saat press rilis, Rabu (18/5).
Eduard Rudy Suharto SH MH yang juga Ketua Bidang Hukum dan HAM Nasional DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI), mengungkapkan termohon kasasi sudah menyampaikan ke pihaknya akan membayar ganti rugi.
Namun tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Agung tersebut.
“Permintaan mereka pembayaran ditawar dengan nilai yang sangat jauh dari putusan Mahkamah Agung sehingga kami akan ajukan permohonan eksekusi minggu depan atas harta benda yang dimiliki termohon,” ujar Eduard Rudy Suharto SH MH yang juga Ketua DPC KAI Surabaya.
Eduard yang juga sebagai Ketua IPHI Surabaya, menuturkan segala bentuk ganti rugi yang diberikan oleh Mahkamah Agung tidak sebanding dengan kerugian yang dialami kliennya.
"Sampai hari ini mata kirinya buta total," tandasnya.
Setelah salinan putusan kasasi diterima dan memiliki kekuatan hukum tetap, Eduard Rudy akan mendatangi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Surabaya.