TAG
Ketua Bidang Hukum dan HAM Nasional DPP Kongres Ad
-
Dugaan Malapraktik Operasi Mata Alami Kebutaan, Hukuman Ini Harus Dijalani Dokter Setelah Putusan MA
dokter Moestijab dan Klinik Mata Surabaya dihukum membayar ganti rugi materiil dan immatreiil sebesar Rp 1.260.689.917 secara tanggung renteng.
Rabu, 18 Mei 2022