FAKTA TERBARU Suami Polwan Suci dan Selingkuhan yang Belum Dipecat dari ASN, Ini Alasan Inspektorat

Inilah fakta terbaru kasus perselingkuhan yang dilaporkan Polwan Suci Darma ke Polda Sumatera Selatan dan Pemkab Komering Ilir (OKI).

Editor: Musahadah
Kolase Instagram
W, PNS selingkuhan minta Polwan Suci Darma mempertahankan pernikahan dengan suaminya. Polwan Suci berhasil membongkar dugaan perselingkuhan suaminya dengan W hingga punya anak usia 4 tahun. 

4 Fakta Nasib W

DKM, suami Polwan Suci mengakui selingkuh dengan wanita teman PNS sekantornya di Pemkab OKI hingga punya anak usia 4 tahun. Ironisnya laporan Polwan Suci sempat ditolak oleh petugas Polda Sumsel.
DKM, suami Polwan Suci mengakui selingkuh dengan wanita teman PNS sekantornya di Pemkab OKI hingga punya anak usia 4 tahun. Ironisnya laporan Polwan Suci sempat ditolak oleh petugas Polda Sumsel. (Kolase Instagram)

Sementara itu, W kini tinggal menunggu nasib setelah kasusnya bergulir. 

Berikut fakta-faktanya: 

1. Disangkakan 2 pasal

Hafis D Pankoulus SH MH menyebut  ada 30 pertanyaan yang dilayangkan tim penyidik kepada Kliennya.

"Namun belum ada kesimpulaan dari pemeriksaan tadi, nanti akan ada pemeriksaan susulan," ungkapnya.

Hafis mengungkapkan, kliennya disangkakan dengan pasal 378 dan Pasal 284 KUHP.

"Sedangkan untuk pasal 378 ini sangat jauh panggang dari api karena klien kami sebelumnya sama sekali tidak mengenal pelapor," ujarnya.

Ia berharap agar kliennya tidak sampai terjerat kasus ini.

"Karena jangan juga sampai terbawa isu yang sedang beredar saat ini, kami yakin juga penyidik profesional," tutupnya.

2. Dibebastugaskan 

W, PNS selingkuhan minta Polwan Suci Darma mempertahankan pernikahan dengan suaminya. Polwan Suci berhasil membongkar dugaan perselingkuhan suaminya dengan W hingga punya anak usia 4 tahun.
W, PNS selingkuhan minta Polwan Suci Darma mempertahankan pernikahan dengan suaminya. Polwan Suci berhasil membongkar dugaan perselingkuhan suaminya dengan W hingga punya anak usia 4 tahun. (Kolase Instagram)

Sebelumnya W yang bekerja di Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ilir dibebastugaskan untuk sementara waktu.

Hal tersebut disampaikan Rusdi Laili selaku Kabid Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kantor Regional VII BKN Palembang bersama Tim Pemeriksa Adhoc Kabupaten OKI, Rabu (11/5/2022) sore.

"Benar sejak kemarin, keduanya sudah dibebaskan tugaskan dari pekerjaannya sebagai ASN," ujarnya saat memberikan keterangan di kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) OKI.

Menurutnya keputusan tersebut diambil untuk mempermudah proses pemeriksaan yang tengah berjalan.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved