FAKTA TERBARU Suami Polwan Suci dan Selingkuhan yang Belum Dipecat dari ASN, Ini Alasan Inspektorat
Inilah fakta terbaru kasus perselingkuhan yang dilaporkan Polwan Suci Darma ke Polda Sumatera Selatan dan Pemkab Komering Ilir (OKI).
4 Fakta Nasib W

Sementara itu, W kini tinggal menunggu nasib setelah kasusnya bergulir.
Berikut fakta-faktanya:
1. Disangkakan 2 pasal
Hafis D Pankoulus SH MH menyebut ada 30 pertanyaan yang dilayangkan tim penyidik kepada Kliennya.
"Namun belum ada kesimpulaan dari pemeriksaan tadi, nanti akan ada pemeriksaan susulan," ungkapnya.
Hafis mengungkapkan, kliennya disangkakan dengan pasal 378 dan Pasal 284 KUHP.
"Sedangkan untuk pasal 378 ini sangat jauh panggang dari api karena klien kami sebelumnya sama sekali tidak mengenal pelapor," ujarnya.
Ia berharap agar kliennya tidak sampai terjerat kasus ini.
"Karena jangan juga sampai terbawa isu yang sedang beredar saat ini, kami yakin juga penyidik profesional," tutupnya.
2. Dibebastugaskan

Sebelumnya W yang bekerja di Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ilir dibebastugaskan untuk sementara waktu.
Hal tersebut disampaikan Rusdi Laili selaku Kabid Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kantor Regional VII BKN Palembang bersama Tim Pemeriksa Adhoc Kabupaten OKI, Rabu (11/5/2022) sore.
"Benar sejak kemarin, keduanya sudah dibebaskan tugaskan dari pekerjaannya sebagai ASN," ujarnya saat memberikan keterangan di kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) OKI.
Menurutnya keputusan tersebut diambil untuk mempermudah proses pemeriksaan yang tengah berjalan.