Kecelakaan di Tol Surabaya Mojokerto
5 FAKTA BARU Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Tol Surabaya Mojokerto, Korban Tewas Bertambah
Berikut 5 fakta baru kecelakaan maut bus pariwisata di Tol Surabaya Malang.
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Berikut 5 fakta baru kecelakaan maut bus pariwisata di Tol Surabaya Mojokerto.
Dikabarkan SURYA.co.id, insiden maut tersebut terjadi sesaat setelah bus menabrak tiang papan pemberitahuan bahu jalan, di Tol Surabaya-Mojokerto, KM 712.400/A, pada Senin (16/5/2022).
Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim AKBP Dwi Sumrahadi membenarkan adanya insiden kecelakaan tunggal yang terjadi sekitar pukul 06.15 WIB tersebut.
Di dalam bus, terdapat 25 orang penumpang.
Berikut SURYA.co.id rangkum 5 fakta baru kecelakaan maut bus pariwisata di Tol Surabaya Malang.
1. Korban Warga Benowo Surabaya
Para korban merupakan rombongan warga Kelurahan Benowo Surabaya.
Menurut informasi, mereka tengah perjalanan pulang dari piknik di Dieng, Jawa Tengah.
Naasnya, bus yang membawa mereka mengalami kecelakaan di ruas tol Sumo.
Namun, detail dan alamt korban masih belum dipastikan.
Petugas kecamatan dan staf keurahan terus berupaya memastikan informasi tersebut.
"Mudah-mudahan segera mendapat informasi utuh," kata Camat Benowo Tranggono.
Baca juga: Kecelakaan Bus Pariwisata di Tol Surabaya Mojokerto, Lurah Benowo Kaget Warganya Meninggal
Baca juga: Korban Tewas Bus Pariwisata di Tol Surabaya Mojokerto Bertambah 1 Orang, Total 14 Orang Tewas
2. Bis Oleng ke Kiri lalu Menabrak Tiang Papan Pemberiahuan
Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim AKBP Dwi Sumrahadi menerangkan kecelakaan tunggal tersebut.
Insiden tersebut bermula saat bus pariwisata Ardiansyah bernopol S-7322-UW membawa penumpang lebih kurang 25 orang itu, melaju dari arah Jogyakarta menuju Surabaya.
Bus diperkirakan melaju dalam kecepatan sedang, melalui jalur lambat.
Setibanya di KM 712.200/A, bus tiba-tiba oleng ke kiri dan menabrak tiang pemberitahuan atau Variable Message Sign (VMS) di pinggir bahu jalan tol sehingga terguling.
"Kondisi bus terguling," ujarnya saat dihubungi, Senin (16/5/2022).
3. Korban Tewas Terus Bertambah, Kini Jadi 14
Data korban tewas dalam insiden tersebut terus bertambah.
Berdasarkan data kepolisian pukul 11.41 WIB. Total keseluruhan korban tewas dalam insiden tersebut, berjumlah 14 orang.
Sebelum, diberitakan bahwa korban tewas berjumlah 13 orang.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan, satu orang tambahan korban tewas itu, dikabarkan tewas saat menjalani perawatan di RS.
Mengenai identitas korban tewas ataupun luka berat yang masih menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit, masih dilakukan pendataan.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Tol Surabaya Mojokerto yang Tewaskan 13 Orang
Baca juga: SOSOK Sopir Bus Pariwisata yang Kecelakaan Maut di Tol Sumo Tewaskan 13 Orang Terkuak, Cuma Kernet
4. Diperkirakan Tiba 30 Menit Lagi
Lurah Benowo Iswan Arif kaget mendapat informasi bahwa rombongan bus warganya kecelakaan di Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo).
Dia lebih kaget lagi karena kecelakaan itu telah merenggut banyak korban jiwa warganya.
"Mereka sebentar lagi tiba di kampung. Kasihan sekali," ucap Lurah Benowo Arif.
Perjalanan di atas ruas Tol Sumo tinggal menyisakan kurang dari satu jam tiba di kampung halaman di Benowo. Hanya sekitar 30 menit bus sudah tiba di Benowo.
Namun Pukul 06.00 itu, Pak lurah kaget mendapat informasi kalau rombongan bus warga Benowo kecelakaan.
"Kami tengah mengutus semua Pak RT mengecek hingga ke rumah-rumah sakit di Mojokerto," kata Arif.
5. Jasa Raharja Jawa Timur Jamin Santunan Korban
PT Jasa Raharja menjamin santunan korban laka bus pariwisata di Tol Sumo.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur, Hervanka Tri Dianto menyampaikan duka cita mendalam atas kejadian tersebut.
Lebih lanjut Hervanka menyatakan bahwa seluruh penumpang yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas dimaksud, sesuai ketentuan dan Undang-Undang, berada dalam jaminan Undang Undang Nomor 33 Tahun 1964.
“Kami telah mendatangi TKP bersama dengan Unit Laka Lantas setempat dan berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit maupun stakeholder terkait, serta menerbitkan Surat Jaminan/GL kepada pihak Rumah Sakit yang merawat korban luka-luka dari kasus laka lantas tersebut berikut pendataan ahli waris korban meninggal dunia” papar Hervanka, Senin (16/5/2022).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 dan 17 Tahun 2017 bahwa besaran santunan bagi korban yang menjalani perawatan di rumah sakit, maksimal sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan untuk korban meninggal dunia, santunan sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).