Kecelakaan di Tol Surabaya Mojokerto

5 FAKTA BARU Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Tol Surabaya Mojokerto, Korban Tewas Bertambah

Berikut 5 fakta baru kecelakaan maut bus pariwisata di Tol Surabaya Malang.

Foto Istimewa PJR Polda Jatim
Fakta Terbaru Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Tol Surabaya Mojokerto, Korban Tewas Bertambah 

"Kami tengah mengutus semua Pak RT mengecek hingga ke rumah-rumah sakit di Mojokerto," kata Arif. 

5. Jasa Raharja Jawa Timur Jamin Santunan Korban

 PT Jasa Raharja menjamin santunan korban laka bus pariwisata di Tol Sumo.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur, Hervanka Tri Dianto menyampaikan duka cita mendalam atas kejadian tersebut.

Lebih lanjut Hervanka menyatakan bahwa seluruh penumpang yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas dimaksud, sesuai ketentuan dan Undang-Undang, berada dalam jaminan Undang Undang Nomor 33 Tahun 1964.

“Kami telah mendatangi TKP bersama dengan Unit Laka Lantas setempat dan berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit maupun stakeholder terkait, serta menerbitkan Surat Jaminan/GL kepada pihak Rumah Sakit yang merawat korban luka-luka dari kasus laka lantas tersebut berikut pendataan ahli waris korban meninggal dunia” papar Hervanka, Senin (16/5/2022).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 dan 17 Tahun 2017 bahwa besaran santunan bagi korban yang menjalani perawatan di rumah sakit, maksimal sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan untuk korban meninggal dunia, santunan sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved