BESARAN GAJI Briptu Hasbudi, Oknum Polisi Bos Tambang Emas Ilegal di Kaltara, Masih Kurang?
Ternyata segini besaran gaji Briptu Hasbudi atau Briptu HSB, oknum polisi yang menjadi bos tambang emas ilegal di Kalimantan Utara (Kaltara).
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Ternyata segini besaran gaji Briptu Hasbudi atau Briptu HSB, oknum polisi yang menjadi bos tambang emas ilegal di Kalimantan Utara (Kaltara).
Sebagai bintara Polri, Briptu Hasbudi mendapat gaji minimal Rp 2 jutaan per bulan.
Diketahui, sosok Briptu HSB alias Briptu Hasbudi baru-baru ini jadi sorotan karena terungkap memiliki harta miliaran rupiah hasil dari bisnis tambang emas ilegal.
Terkait kasus tersebut, Polri pun melakukan penyelidikan dan penelusuran dugaan aliran dana dari bisnis ilegal oknum Polri di Kaltara mengalir ke pejabat ataupun perwira kepolisian.
Bahkan dari penyelidikan lanjutan kepolisian, aksi Briptu Hasbudi tak hanya terlibat aksi tambang ilegal, tapi juga penyelundupan pakaian bekas ilegal dan tindak pidana pencucian uang kepada sejumlah pejabat setempat.
Akibat perbuatannya itu, Briptu Hasbudi pun kini ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya dan dijerat pasal berlapis.
Lalu dengan harta sedemikian besar, berapa gaji sebenarnya Briptu Hasbudi sebagai polisi berpangkat bintara?
Gaji anggota polisi di luar tunjangan sebenarnya hampir tak jauh berbeda dari profesi pegawai negeri sipil (PNS) yang terbagi menjadi empat golongan.
Gaji polisi juga relatif sama dengan anggota TNI berdasarkan jenjang kepangkatannya.
Gaji aparat penegak hukum sipil ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebagaimana diketahui, Hasbudi merupakan polisi berpangkat Briptu atau Brigadir Satu yang masuk kategori bintara terendah di atas pangkat Bripda (Brigadir Dua).
Merujuk pada PP 17 Tahun 2019, gaji terendah polisi berpangkat Briptu adalah sebesar Rp 2.169.500 per bulan dan tertingginya sebesar Rp Rp 3.565.200 per bulan.
Gaji bintara polisi perpangkat Briptu tersebut disesuaikan dengan masa jabatannya.
Seorang anggota polisi, selain menerima gaji pokok, juga menerima tunjangan setiap bulannya.
Tunjangan yang nominalnya cukup besar yakni tunjangan kinerja atau tukin, besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.