BESARAN GAJI Briptu Hasbudi, Oknum Polisi Bos Tambang Emas Ilegal di Kaltara, Masih Kurang?

Ternyata segini besaran gaji Briptu Hasbudi atau Briptu HSB, oknum polisi yang menjadi bos tambang emas ilegal di Kalimantan Utara (Kaltara).

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
tribunnews.com
ILUSTRASI - Oknum polisi. Ternyata segini besaran gaji Briptu Hasbudi atau Briptu HSB, oknum polisi yang menjadi bos tambang emas ilegal di Kalimantan Utara (Kaltara). 

Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dikutip dari laman resmi Polri, kelas jabatan di lingkungan Polri diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri.

Di level bintara, seorang polisi dengan pangkat Bripda dan Briptu digolongkan masuk kelas jabatan 5.

Dengan demikian, Briptu Hasbudi berhak menerima tunjangan kinerja per bulan sebesar Rp Rp 2.493.000.

Briptu Hasbudi Ditangkap

Sebelumnya, telah tertangkap Briptu HSB, oknum polisi yang menjadi bos tambang emas ilegal di Kalimantan Utara (Kaltara).

Bukan hanya tambang emas ilegal, dari hasil pemeriksaan penyidik Polda Kaltara, Briptu HSB ternyata juga memiliki usaha ilegal daging, ballpress atau pakaian bekas serta memiliki sejumlah rekening. 

Uang Briptu HSB juga diduga mengalir ke sejumlah pihak. Saat ini, aliran uang tersebut masih terus diselidiki.

Tak cukup di situ, pihak Polda Kaltara menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terlibat mengusut aliran uang Briptu HSB.

Briptu HSB ditangkap di Polda Kaltara sejak Rabu (4/5/2022). Dia ditangkap di Bandara Internsional Juwata Tarakan sebelum terbang ke Makassar.

Briptu HSB berstatus resmi sebagai tahanan Polda Kaltara per Kamis (5/5/2022) siang kemarin.

“Resmi dilakukan penahanan untuk mempermudah penyidikan karena kita ketahui bersama saat proses awal kemarin yang bersangkutan berusaha melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” terang Direktur Kriminal Khusus (Dirrekrimsus) Polda Kaltara, AKBP Hendy F Kurniawan.

Proses penahanan sendiri akan berlangsung selama 20 hari ke depan lanjutnya.

Hasil penggeledahan sendiri kata AKBP Heny, ditemukan beberapa indikasi usaha illegal baik itu daging, ballpress atau pakaian bekas maupun tambang emas dan beberapa rekening.

Sehingga sejauh ini untuk proses penyelidikan berjalan adalah berkaitan ilegal mining.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved