Berita Gresik

5 Fakta Pria Gresik Batal Merampok Usai Lihat Kemolekan Janda Korbannya, Esoknya Ditangkap Polisi

Berikut ini 5 fakta seorang pria Gresik batal merampok usai melihat kemolekan tubuh janda yang menjadi korbannya di wilayah Kecamatan Driyorejo.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Iksan Fauzi
Grid.id
Ilustrasi korban persetubuhan. 4 Fakta Pria Gresik Batal Merampok Usai Lihat Kemolekan Janda Korbannya, Esoknya Ditangkap Polisi 

Akibat perbuatannya, tersangka yang sudah memiliki istri dan anak ini dijerat dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Happy menambahkan, korban mengalami trauma dan terdapat sejumlah luka di tubuh.

"Korban mengalami luka cakar di wajah dan dada korban," terangnya.

Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved