Berita Gresik

5 Fakta Pria Gresik Batal Merampok Usai Lihat Kemolekan Janda Korbannya, Esoknya Ditangkap Polisi

Berikut ini 5 fakta seorang pria Gresik batal merampok usai melihat kemolekan tubuh janda yang menjadi korbannya di wilayah Kecamatan Driyorejo.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Iksan Fauzi
Grid.id
Ilustrasi korban persetubuhan. 4 Fakta Pria Gresik Batal Merampok Usai Lihat Kemolekan Janda Korbannya, Esoknya Ditangkap Polisi 

SURYA.co.id | GRESIK - Berikut ini 5 fakta seorang pria Gresik batal merampok usai melihat kemolekan tubuh janda yang menjadi korbannya di wilayah Kecamatan Driyorejo.

Sehari setelah beraksi, pria yang telah beristri dan memiliki anak itu ditangkap dan dijebloskan ke jeruji besi penjara.

Pelaku merupakan warga Desa Mulung, Driyorejo, Kabupaten Gresik bernama Tri Wahyudi Sutopo (30).

Tri awalnya datang ke rumah korbannya berinisial G untuk merampok. Namun, niatnya berubah setelah tergoda dengan tubuh G. 

Peristiwa itu berlangsung pada Minggu (8/5/2022) dini hari.

Berikut 5 faktanya : 

1. Sempat rampok korban

Seorang perampok asal Kecamatan Driyorejo gagal fokus setelah lihat paha janda Gresik ketika beraksi dini hari. Dia batal membawa harta yang sudah diambilnya, malah memilih menyetubuhi korban.
Seorang perampok asal Kecamatan Driyorejo gagal fokus setelah lihat paha janda Gresik ketika beraksi dini hari. Dia batal membawa harta yang sudah diambilnya, malah memilih menyetubuhi korban. (SURYA.co.id/Willy Abraham)

Tri beraksi di rumah janda G seorang diri.

Dia masuk ke rumah G lewat atap rumah.

Saat itu korban sedang berada di kamar.

Sekitar pukul 02.00 Wib, korban terbangun dari tidurnya dikarenakan ada suara di sebelah kamar.

Kemudian korban menghidupkan HP ternyata WiFi rumahnya mati.

Mengetahui wifi mati, korban keluar kamar untuk mengecek penyebab terjadinya wifi tersebut.

Ternyata di dalam rumah korban sudah ada orang lain.

Namun setelah keluar kamar, korban melihat pelaku berada di luar kamar, tepatnya ruang tengah.

Pelaku langsung merampas handphone dan perhiasan korban berupa gelang.

2. Tergoda kemolekan tubuh janda

Foto Ilustrasi
Foto Ilustrasi (TRIBUNNEWS/YOUTUBE)

Saat bertemu di ruang tengah, korban mengenakan celana pendek.

Tri yang melihat tubuh janda korbannya itu langsung berhasrat.

Pelaku langsung melepas celana korban dan menyetubuhi secara memaksa.

Korban yang berteriak, mulutnya langsung disumpal celana dalam miliknya.

Tiba-tiba pelaku melepaskan korban dari dekapannya.

3. Kembalikan barang jarahan

ilustrasi handphone
ilustrasi handphone (ist/livewire)

Setelah berhasil merampas harta korban, Tri malah mengembalikan barang curiannya itu.

Hal itu dilakukan diduga karena Tri ketakutan.

Sebelum kabur meninggalkan rumah, dia langsung melempar perhiasan milik korban.

Pelaku langsung pergi tanpa membawa apapun.

Setelah kejadian tersebut, korban mengalami trauma hebat.

Dia berusaha menenangkan diri dan kemudian mendatangi Ketua RT dan mendatangi Polsek Driyorejo untuk melaporkan kejadian tersebut.

4. Pelaku ditangkap

Setelah mengetahui kejadian tersebut Reskrim Polsek Dryorejo langsung mengumpulkan informasi, bersama RT setempat.

Kemudian berhasil menangkap pelaku dirumahnya.

"Kami langsung bergerak dan mengamankan pelaku untuk menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Gresik," ujar Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis.

Saat menjalani pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Niat pelaku awalnya mencuri tiba-tiba berubah melakukan tindakan pemerkosaan.

Dia tergoda seusai melihat bagian kaki korban.

Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Happy menambahkan, korban mengalami sejumlah luka.

"Korban mengalami luka cakar di wajah dan dada korban," terangnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

5. Pengakuan pelaku

Tri mengaku kepepet membobol rumah janda G.

Tri sempat meminta maaf, kemudian mengembalikan handphone korban dan melempar perhiasan korban lalu pergi meninggalkan rumah.

Tersangka mengaku awalnya dia nekat mencuri karena faktor ekonomi.

Kemudian nekat melakukan aksi cabul karena nafsu.

"Saya tiba-tiba kepengen seperti itu. Kebutuhan hidup tidak punya uang," ujar tersangka kepada awak media di Mapolres Gresik, Senin (9/5/2022).

Akibat perbuatannya, tersangka yang sudah memiliki istri dan anak ini dijerat dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Happy menambahkan, korban mengalami trauma dan terdapat sejumlah luka di tubuh.

"Korban mengalami luka cakar di wajah dan dada korban," terangnya.

Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved