Sosok Dika Eka, Pemuda Sukabumi yang Viral karena Menginjak Alquran, Pernah Terlibat Narkoba

Sosok Dike Eka, Pemuda Sukabumi yang Viral karena Menginjak Alquran, Pernah Terlibat Narkoba

Editor: Adrianus Adhi
Istimewa
pemuda menginjak Al Quran viral di media sosial 

SURYA.co.id - Nama Cepdika Eka Permana atau Dike Eka menjadi viral pasca video dugaan penistaan agama viral di media sosial. Dia diketahui membuat video menginjak alquran dan video itu viral di media sosial sejak Kamis (5/5/2022).

Dilansir dari Tribun Cirebon, Cepdika akun facebok Dike Eka, bernama lengkap Cepdika Eka Permana asal kelahiran Kota Sukabumi tahun 1997.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Cepdika Eke Rismana tinggal di Kampung Koleberes, Kota Sukabumi.

Cepdika bersama istrinya pindah dari Kota sukabumi sejak 2 November 2021 ke Kampung Padarincang Sukaharja, RT.03, RW.04, Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.

Tokoh Pemuda Koleberes Dayeuhluhur Kota Sukabumi, Nurul Jaman Hadi atau akrab disapa Haji Aun mengatakan yang bersangkutan juga pernah terlibat dan terbukti mengkonsumsi obat-obatan terlarang.

"Anaknya juga suka mengkonsumsi narkoba. Bahkan sempat kasus," tututnya.

Selain dari itu, terduga pelaku penistaan agama ini, diduga dipengaruhi oleh istrinya, sehingga terjadi pembuatan video tersebut.

"Mungkin terpengaruh obat dan tekanan istrinya. Apakah video itu baru atau lama belum mengetahuinya," ucapnya.

Selaku tokoh pemuda setempat, Aun menyayangkan atas tindakan yang dilakukan pelaku

"Kami sangat menyayangkan. Padahal orangtuanya sangat baik sekali. Beliau guru saya," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Sukabumi Ade Munhiyar mengatakan yang bersangkutan tidak terdaftar di agama lain.

Sementara dalam akun facebook terduga pernah meyertakan foto dalam di salah satu gereja Santoyosep

"Kami sudah mengecek ke Gereja tidak ada nama tersebut. Hanya istrinya saja pernah sekolah di di yayasan kristen Kota Sukabumi," pungkasnya.

Ditangkap Polisi

Pelaku yang menginjak Al-quran dan menantang umat Islam viral di media sosial, akhirnya ditangkap Polres Sukabumi Kota, Kamis (5/5/2022)
Pelaku yang menginjak Al-quran dan menantang umat Islam viral di media sosial, akhirnya ditangkap Polres Sukabumi Kota, Kamis (5/5/2022) (Tribun Jabar)

Sebelumnya, viral di media sosial Facebook sebuah video pria injak Al-Quran. Pria dalam video itu mengatasnamakan dirinya Dika Eka.

Beredarnya video tersebut bikin geger dan geram netizen di dunia maya. Tidak hanya itu, sejumlah tokoh dan ormas pun ikut marah.

Kini, diketahui pria dalam video itu bernama lengkap Cepdika Eka Rismana. Ia berusia 25 tahun. Ternyata pria itu sudah berumah tangga, tapi baru menikah secara agama.

Ia memiliki seorang istri yang berusia 24 tahun. Kini, Dika Eka dan istrinya telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Pelaku yang menginjak Al-Quran dan menantang umat Islam viral di media sosial ditangkap Polres Sukabumi Kota, pada Kamis (5/5/2022).

Pelaku bernama Cepdika Eka Rismana (25) ditangkap bersama istrinya yang berinisial SL (24) saat akan berlibur ke Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

"Pelaku merupakan pasangan suami istri. Keduanya ditangkap di satu warung sate sekira pukul 10.00 WIB di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi," ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abdin.

Zainal mengungkapkan, kedua pelaku yang ditangkap merupakan pasangan suami istri yang menikah siri secara agama.

Menurutnya, viralnya seorang laki-laki yang menginjak Al-Quran berawal dari konflik keluarga.

"Jadi keduanya merupakan suami istri. Saat liburan terjadi konflik antara keduanya, hingga akirnya istrinya (SL) meng-upload video tersebut ke media sosial karena kesal terhadap suaminya," ujarnya.

Dari kedua pelaku, polisi menyita barang bukti di berupa gawai (handphone) milik SL yang digunakan untuk meng-upload video.

Kedua pelaku dijerat pasal 28 ayat 2, Jo, pasal 45A  Undang-undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan pasal 156A KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

"Akibat perilaku mereka, keduanya pelaku terancam dikurung lima hingga 6 tahun penjara," ujar AKBP Sy Zainal Abdin.

Komentar Wali Kota Sukabumi

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengecam tindakan terduga pelaku yang menginjak Al-quran yang viral di media sosial, Kamis (5/5/2022).

"Tentunya kita semua mengecam aksi yang dilakukan oleh pelaku menginjak Al-quran," ujarnya, saat dihubungi awak media

Pihaknya juga menyayangkan peristiwa tersebut terjadi dalam keadaan momem Idulfitri sebagai kemenangan umat Islam.

"Sangat disayangkan. Apalagi di saat kami umat muslimin sedang bersuka cita di hari kemenangan pasca Ramadhan," jelasnya.

Pihaknya meminta umat Islam, khususnya di Kota Sukabumi, untuk tidak terprovokasi dan menyerahkan kepada pihak berwajib.

"Kami meminta agar kaum muslimin di Kota Sukabumi khususnya tidak bertindak main hakim sendiri, kita percayakan penanganannya kepada aparat keamanan," pungkas Fahmi.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Detik-detik Penangkapan Dika Eka di Sukabumi, Viral Injak Al-Quran, Sang Istri yang Sebar Video

Update berita terbaru di Google News SURYA.co.id 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved