Berita Malang Raya

Polsek Kedungkandang Lakukan Restorative Justice Maling Kotak Amal, Ini Alasannya

Pelaku beraksi di Masjid As Sa'adah, yang terletak di Jalan Kolonel Sugiono Gang III C Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa dan dokumentasi SURYA.co.id
Pelaku pencurian kotak amal (kiri) dan foto ilustrasi kotak amal masjid 

SURYA.CO.ID, MALANG - Sukirman (26), warga Kecamatan Klidu Kabupaten Temanggung Jawa Tengah nyaris menjadi bulan-bulanan massa saat kepergok mencuri kotak amal.

Namun beruntung, petugas Polsek Kedungkandang langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian dan segera mengamankan pelaku.

Dari informasi yang dihimpun, pelaku beraksi di Masjid As Sa'adah, yang terletak di Jalan Kolonel Sugiono Gang III C Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang, Kamis (5/5/2022) siang.

Kapolsek Kedungkandang, Kompol Yusuf Suryadi mengatakan setelah diamankan, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

Baca juga: Libur Lebaran 2022, Permintaan Keripik Tempe Oleh-oleh Khas Kota Malang Melonjak

"Jadi, pada Kamis (5/5/2022) sekitar pukul 18.00 WIB, kami melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Selain itu, kami juga mengundang warga serta perangkat RT dan RW setempat untuk berdiskusi," ujarnya, Jumat (6/5/2022).

Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku ini adalah penyandang Tuna Wicara dan Tempat Tinggal Tidak Tetap (T4).

Sehingga, pihak kepolisian bersama warga mencari jalan tengah terbaik.

Akhirnya dipilihlah upaya Restorative Justice.

Dan melalui hasil diskusi, pihak takmir Masjid As Sa'adah dan perangkat warga tidak menuntut, serta mengikhlaskan dan memaafkan perbuatan pelaku.

"Setelah kami bersepakat tidak ada penuntutan, pelaku kami bawa ke kantor Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang. Pasalnya, pelaku ini berasal dari Temanggung dan tidak memiliki keluarga di Kota Malang," tambahnya.

Yusuf menambahkan, upaya Restorative Justice ini bisa diterapkan karena sudah ada kata maaf dan sepakat antara korban dan pelaku. Kemudian, nilai nominal kerugian juga tidak lebih dari Rp 2,5 juta.

"Saat ini, pelaku masih berada di Dinsos P3AP2KB Kota Malang untuk menunggu keluarganya. Dan karena Restorative Justice ini berhasil, maka pihak korban juga telah membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan penuntutan atas perkara tersebut," tandasnya.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved