Berita Surabaya
Kasus Covid-10 Terkontrol, Tempat Hiburan Malam di Surabaya Diperbolehkan Buka Hingga Pukul 3 Pagi
Gegap gempita dunia hiburan malam di Surabaya bakal kembali menggelegar pasca dua tahun dihantam pandemi Covid-19.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya yang diterbitkan per tanggal 22 Maret 2022 lalu, kembali berlaku sama setelah bulan suci Ramadan.
Kali ini, gegap gempita dunia hiburan malam di Surabaya bakal kembali menggelegar pasca dua tahun dihantam pandemi Covid-19.
Terkontrolnya angka kasus sebaran Covid-19 dan tingginya serapan vaksinasi hingga dosis ke tiga, menjadi salah satu alasan kuat, SE Wali Kota 22 Maret lalu diteruskan.
Wakil Sekretaris IV Satgas Covid-19 Kota Surabaya, Ridwan Mubarun menyebut, pasca Lebaran, SE Wali Kota Surabaya yang diterbitkan pada tanggal 22 Maret 2022 kembali berlaku hingga tanggal 9 Mei 2022.
"Kembali diberlakukan. Nanti ada masa kedaluwarsanya sampai tanggal 9 Mei," sebut Ridwan, Rabu (4/5/2022).
Ridwan mengatakan, jika setiap surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Surabaya bakal memiliki masa untuk proses evaluasi.
"Jadi nanti kami evaluasi, apakah ada dampak buruk misalnya. Ya akan kami cabut dan kami revisi. Namun jika stabil, akan kami perpanjang," imbuhnya.
Surat Edaran Wali Kota Surabaya 443.2/5016/436.8.5/2022 itu mengacu pada Imendagri nomor 18 tahun 2022 dan sebagian di antaranya mengacu pada PerwaliKota Surabaya nomor 25 tahun 2014 tentang operasional untuk Rumah Hiburan Umum (RHU).
"Kalau untuk RHU memang sudah lama boleh buka. Namun ini mengatur jam operasionalnya seperti diskotek dan bar hingga pukul 03.00 WIB," terangnya.
Meski begitu, Ridwan mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Yang penting tidak abai protokol kesehatan. Jangan kemudian ini menjadi euforia hingga kita lalai. Selama angka kasus Covid bisa terkendali, pelan-pelan semua akan kembali normal," tandasnya.