SOSOK Pria Idaman Lain yang Kirim Video Adegan Ranjang ke Suami Sah di Ponorogo ternyata Beristri 2
Sosok pria idaman lain (PIL) yang berani mengirim foto dan video asusilanya ke suami sah selingkuhannya akhirnya terungkap.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID, PONOROGO - Sosok pria idaman lain (PIL) yang berani mengirim foto dan video asusilanya ke suami sah selingkuhannya akhirnya terungkap.
Pria idaman lain berinisial AM kini harus mendekam di tahanan Polres Ponorogo setelah dilaporkan suami sah, Joko Nugroho.
Joko Nugroho yang sebelumnya bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri langsung pulang begitu mendapat kiriman foto dan video sang istri sedang beradegan ranjang dengan AM melalui pesan WHatsApp.
Menurut Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyo Wibowo, perselingkuhan itu terjadi di bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan november 2021.
"Bahkan perbuatan yang tak senonoh tersebut direkam oleh tersangka sendiri (AM) yang kemudian sekira kurun waktu bulan november 2021 foto dan video asusilanya tersebut dikirimkan oleh tersangka lewat WA kepada saksi Joko Nugroho, dengan memakai handphonenya sendiri," lanjutnya.
Baca juga: Tak Tahan Nafsu, Istri di Ponorogo Bercinta dengan Pria Lain saat Suami Cari Rejeki di Negeri Orang
Catur mengatakan hubungan terlarang tersebut dilakukan keduanya di rumah sang perempuan yang ada di Perumahan Pasadena, Kelurahan Tonatan, Kecamatan Ponorogo.
Aksi tersebut direkam dan difoto lalu dikirimkan oleh AM ke Joko Nugroho sebanyak lima kali.
"Motivasinya mengirim video tersebut khilaf," lanjutnya.
Lalu siapa sebenarnya AM?

Diketahui, AM masih berusia 35 tahun.
Dia tinggal di Desa Kunti, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo.
Pria yang bekerja sebagai tenaga honorer di institusi pemerintah Ponorogo ini diketahui sudah berumah tangga.
Bahkan, dia dikabarkan memiliki dua orang istri.
Perbuatan AM yang mengirimkan foto dan video itu tak ayal membuat panas Joko Nugroho.
Merasa dilecehkan, Joko pun pulang ke Ponorogo lalu melaporkan hal tersebut ke Polres Ponorogo pada bulan Maret 2022 lalu.
Menurut Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus, dalam laporan tersebut Joko sudah tidak mempedulikan perbuatan zina antara AM dengan istrinya.
Namun yang dipermasalahkan adalah tindakan kurang ajar AM yang merekam dan memfoto aksi ranjang dengan istrinya lalu dikirimkan ke dirinya.
"Yaang kita proses adalah tindak pidana pornografi dan ITE karena pelapor tidak merasa keberatan dengan perbuatan zina yang dilakukan oleh istrinya," tegas Jeifson.
Ada sejumlah alat bukti yang sudah diamankan polisi yaitu foto tersangka, kemudian foto tersangka yang beradegan, foto tersangka dan WS juga sedang beradegan tidak sepantasnya dan kelima video adegan tidak sepantasnya.
"Untuk sementara WS masih saksi sambil menunggu proses penyelidikan," terangnya.
Atas perbuatannya AM dijerat dengan pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) uuri no. 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) uuri no 19 tahun 2016 tentang perubahan atau undang- undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.