Berita Surabaya
Ratusan Gedung di Surabaya Tak Miliki Sertifikat Layak Fungsi, Cak Eri : Turunkan Biaya Perizinan
Terhadap bangunan yang demikian, Cak Eri menegaskan akan mendorong percepatan perizinan.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Titis Jati Permata
Termasuk, menurunkan biaya perizinan yang mungkin dinilai memberatkan.
"Saya mengimbau juga kepada teman-teman (dinas) pemkot. Kalau ada yang ngurus SLF jangan dimahalin, jangan dipersulit," kata Cak Eri.
Selain itu, proses perizinan juga kian mudah.
Pemohon cukup melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Tanpa perlu mendatangi dinas terkait yang biasa mengeluarkan izin.
"Kami ingin masuknya (permohonan perizinan) untuk semua gedung di Kota Surabaya lewat UPTSA (Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (Dinas) penanaman modal. Tidak perlu ke dinasnya," tegasnya.
Melalui sistem digital, seluruh perizinan akan bersifat transparan.
Pihaknya juga ikut memantau sehingga memastikan tak ada main mata antara petugas dengan pemohon.
"Cukup masukkan berkas, langsung saya bisa pantau di sana. Saya pastikan saat (permohonan) izinnya masuk maka akan ada tindakan dari teman-teman dinas," katanya.
Setelah berkas masuk di DPMPTSP, selanjutnya masing-masing dinas yang terkait akan menindaklanjuti.
Satu berkas yang diberikan di awal akan menjadi bahan masing-masing OPD untuk mengeluarkan perizinan tanpa perlu mengumpulkan berkas lagi.
"Sehingga, teman-teman dinas jangan (bekerja) sendiri-sendiri. Misalnya, jangan Dinas PMK (Pemadam Kebakaran) mlaku dewe (jalan sendiri), DLH (Dinas Lingkungan Hidup) jalan sendiri. Tidak seperti itu," tegasnya.
Dari berkas yang disampaikan, masing-masing dinas akan menilai kelayakannya.
"Tinggal menunggu beberapa hari, kita akan turun bersama untuk memastikan SLF-nya sudah layak atau belum," katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Permukiman Perumahan Rakyat dan Pertanahan Irvan Wahyu Drajad menyebut ada 197 gedung tinggi yang mendapat teguran karena tak memiliki SLF.