Ramadan 2022

Bayar Zakat Bisa Dilakukan lewat Online, Simak Cara Mudah Berikut Ini

Bayar zakat bisa dilakukan secara online, simak cara mudahnya berikut ini.

Surya.co.id
Bayar zakat bisa dilakukan secara online, simak cara mudahnya berikut ini 

SURYA.CO.ID - Bayar zakat bisa dilakukan secara online, simak cara mudahnya berikut ini.

Zakat fitrah merupakan zakat yang waji ditunaikan oleh umat muslim. Hal ini sebagaimana Rasulullah SAW bersabda dalam salah satu hadis berikut, yang artinya:

“Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah (pada bulan Ramadan kepada setiap manusia).” (HR. Bukhari – Muslim).

Zakat fitrah sendiri dikeluarkan pada bulan Ramadan menjelang Hari Raya Idulfitri.

Ada berbagai keutamaan membayar zakat fitrah, salah satunya sebagai pembersih atas perbuatan dosa. Zakat fitrah juga sebagai penyempurna puasa Ramadan.

Umat muslim dapat membayar atau menyalurkan zakat melalui amil. Biasanya, dilakukan di masjid terdekat. 

Namun seiring dengan kemajuan teknologi, membayar zakat dapat dilakukan secara daring atau online.

Melansir Sripoku.com, kini masyarakat dapat melakukan zakat cukup melalui ponsel pintar.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah meluncurkan aplikasi Cinta Zakat.

Aplikasi tersebut dapatmemudahkan masyarakat berzakat, infak, dan sedekah. BAZNAS memiliki jaringan di berbagai provinsi, kabupaten, dan kota yang saling terintegrasi. 

"Demi menunjang dan mengoptimalkan kinerja pengumpulan ZIS-DSKL, BAZNAS meluncurkan aplikasi crowdfunding Cinta Zakat," kata Direktur Penguatan Pengumpulan Zakat Nasional BAZNAS RI, Fitriansyah Agus Setiawan, Senin (25/4/2022). 

"Inovasi ini diharapkan dapat mendorong peningkatan pengumpulan ZIS, agar jumlah penerima manfaatnya semakin banyak," lanjutnya.

Fitriansyah menyebutkan, kampanye di aplikasi Cinta Zakat akan dioptimalkan serta dikelola oleh BAZNAS RI, provinsi, kabupaten, dan kota.

Demikian juga dengan penyalurannya, sehingga dana yang terkumpul akan aman dan langsung diterima kepada yang berhak.

BAZNAS pun memastikan penyalurannya dilakukan secara tepat sasaran, jatuh di tangan orang-orang yang tepat dengan menerapkan prinsisp Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved