'SAYA NGGAK TEGA' Pesan Ibu Korban Kecelakaan Nagreg dan Minta Kolonel Priyanto Tak Dihukum Mati
Ibu korban kecelakaan Nagreg, Suryati, mengaku tidak tega jika Kolonel Priyanto harus dihukum mati atas kematian anaknya, Salsabila (14).
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
"Saya merasa gak tega aja kalau terdakwa harus menerima hukuman mati, meskipun dia membuang anak saya waktu itu. Saya merasakan punya anak, dia juga sama punya anak, sedikitnya sakit hati kasihan kalau memang sampai harus dihukum mati," ujarnya.
Jajang mempertimbangkan usia terdakwa yang sudah tua.
Maka, lanjutnya, hukuman seumur hidup sudah cukup.
"Biasa saja, meskipun dia gak dihukum mati. Dia juga umurnya udah tua, kasian, semua manusia juga ada waktunya nanti," tuturnya.
Pernyataan Jenderal Andika Perkasa
Terungkap alasan oknum Kolonel Priyanto Cs tidak dituntut hukuman mati oleh mejlis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (21/4/2022).
Salah satu alasannya adalah adanya pernyataan Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa yang meminta Kolonel Priyanto dan dua anggota TNI AD lainnya dituntut hukuman maksimal.
Hukuman maksimal sesuai pernyataan Jenderal Andika Perkasa tersebut adalah hukuman seumur hidup bagi ketiga pelaku yang menabrak sejoli di Nagreg, Bandung.
Hal itu diungkapkan oleh Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy. Wirdel mengungkap terdakwa kasus pembunuhan berencana terkait sebenarnya dimungkinkan dituntut hukuman mati.
Namun, pihak majelis hakim Pengadilan Militer mempertimbangkan pernyataan Jenderal Andika Perkasa.
"Pada waktu Panglima mengeluarkan statement begitu itu akan menjadi patokan bagi kami."
"Tetapi yang terpenting adalah fakta di persidangan. Karena apa? Barang kali Orjen kami juga meminta petunjuk kepada Panglima untuk menentukan berat ringannya hukuman," jelas Wirdel.
Ia menjelaskan tuntutan terhadap Priyanto disusun berdasarkan fakta yang ditemukan selama persidangan.
Setelah fakta ditemukan, kata dia, dirinya akan melapor kepada kepala untuk kemudian tuntutan tersebut dirapatkan di Oditurat Jenderal TNI.
"Jadi tuntutan yang barusan dibacakan ini petunjuk dari Orjen TNI. Barang kali beliau dengan staf di sana sudah menyimpulkan jika hukuman ini adalah yang paling cocok," kata Wirdel.