Kekerasan Seksual Sekolah SPI
Sidang Dugaan Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Terus Menggelinding, Kuasa Hukum JE Masih Optimistis
Dari keterangan para saksi yang sudah dihadirkan menurut Jeffry, belum bisa membuktikan unsur pidana seperti halnya surat dakwaan Jaksa.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Anas Miftakhudin
Juru Bicara PN Malang Mohammad Indarto menerangkan, saksi yang dihadirkan berjenis kelamin laki-laki jadi tidak perlu didampingi LPSK.
"Perlu saya jelaskan, kenapa saksi perempuan yang dihadirkan pada sidang minggu lalu didampingi oleh LPSK. Karena dalam Peraturan Mahkamah Agung RI No 3 Tahun 2017 sudah dijelaskan, bahwa perempuan berhadapan dengan hukum didampingi oleh LPSK. Sedangkan pada sidang hari ini, kedua saksi yang dihadirkan adalah laki-laki, sehingga tidak perlu didampingi oleh LPSK," tandasnya.
Tags
Kekerasan Seksual di Sekolah SPI
Sidang Dugaan Kekerasan Seksual di Sekolah SPI
Kuasa Hukum JE Tetap Optimistis
Kekerasan seksual sekolah SPI
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Sudarsono
JE pendiri sekolah SPI
Sidang sekolah SPI
Sidang pelecehan Sekolah SPI
surya.co.id surabaya
surabaya.tribunnews.com
Berita Terkait