Kekerasan Seksual Sekolah SPI

Sidang Dugaan Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Terus Menggelinding, Kuasa Hukum JE Masih Optimistis

Dari keterangan para saksi yang sudah dihadirkan menurut Jeffry, belum bisa membuktikan unsur pidana seperti halnya surat dakwaan Jaksa.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Anas Miftakhudin
Kukuh Kurniawan
Kasi Pidum Kejari Batu Yogi Sudarson 

Juru Bicara PN Malang Mohammad Indarto menerangkan, saksi yang dihadirkan berjenis kelamin laki-laki jadi tidak perlu didampingi LPSK.

"Perlu saya jelaskan, kenapa saksi perempuan yang dihadirkan pada sidang minggu lalu didampingi oleh LPSK. Karena dalam Peraturan Mahkamah Agung RI No 3 Tahun 2017 sudah dijelaskan, bahwa perempuan berhadapan dengan hukum didampingi oleh LPSK. Sedangkan pada sidang hari ini, kedua saksi yang dihadirkan adalah laki-laki, sehingga tidak perlu didampingi oleh LPSK," tandasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved