Berita Madiun
KRONOLOGI Perempuan di Madiun Cekik Bayinya Gunakan Celana Dalam, Jasad Dibuang ke Saluran Air
Takut menanggung rasa malu karena hamil di luar nikah, perempuan di Madiun tega membunuh bayi yang baru dilahirkannya,.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, MADIUN - Seorang perempuan IMS (25) di Desa Metesih, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, tega membunuh dan membuang bayinya sendiri.
IMS takut menanggung rasa malu karena hamil di luar nikah, sehingga ia nekat membunuh bayi perempuan yang baru saja ia lahirkan di rumahnya sendiri tanpa bantuan medis.
Setelah bayinya meninggal, jasad bayi tersebut dibuang oleh IMS ke saluran air yang tak jauh dari rumahnya.
Namun, tetangga pelaku menemukan mayat bayi tersebut pada Selasa (29/3/2022) lalu, yang ditindaklanjuti oleh Polres Madiun Kota dengan mendatangkan ahli forensik RS Bhayangkara untuk melakukan autopsi terhadap bayi dengan panjang 48 cm tersebut.
"Hasil autopsi menunjukkan, bayi dibunuh dengan menjerat leher bayi menggunakan celana dalam miliknya hingga kehabisan nafas dan meninggal dunia," ucap Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono, Rabu (20/4/2022).
Dari hasil autopsi, juga didapatkan adanya luka lecet dan luka memar di leher akibat kekerasan benda tumpul.
Berdasarkan hasil autopsi tersebut, Polres Madiun Kota melakukan penyelidikan untuk menemukan siapa pembunuh dari bayi tersebut.
"Karena saluran tidak ada aliran air, maka yang membuang pasti di sekitar sini," lanjutnya.
Setelah mengumpulkan barang bukti dan sejumlah keterangan saksi, polisi melakukan pemeriksaan terhadap IMS.
Dari hasil pemeriksaan di dokter kandungan RSUD Kota Madiun, IMS diketahui baru saja melahirkan dan memasuki masa nifas, namun tidak diketahui bayinya di mana.
"Karena baru saja melahirkan, dia tidak bisa membuang jasad bayinya jauh-jauh karena masih lemas," jelas Suryono.
Untuk memastikan dari berbagai barang bukti yang terkumpul, Polres Madiun Kota melakukan tes DNA dan hasil keduanya identik.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 80 ayat 4 UURI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 341 KUHP tentang makar mati anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.
"Untuk teman laki-lakinya (pacar) sedang kami periksa, kami dalami," pungkas Suryono.