Berita Lamongan

Uang Rp 10 Juta dan Ponsel Milik Nenek 70 Tahun di Lamongan Ini Dicuri Tetangganya

Aksi pertama dilakukan saat korban sedang menjalani salat jamaah subuh di masjid. Tersangka berhasil menggasak ponsel milik korban.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa Polres Lamongan
Madekur, tersangka yang mengacak-acak rumah nenek berusia 70 tahun, Kayatun, Selasa (19/4/2022) 

Kali ini, tersangka lebih leluasa mengacak-acak rumah korban.

Pelaku berhasil menemukan kunci lemari tempat uang korban disimpan.

"Aksi yang kedua, pelaku berhasil menggondol uang tunai Rp 10 juta yang disimpan rapi dalam lemari dan terkunci," kata Anton.

Kehilangan uang dan HP total Rp 10.550.000 itu mengharuskan sang nenek untuk melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Sekaran.

Berbekal keterangan korban dan para tetangga, anggota Reskrim Polsek Sekaran berhasil menelusuri jejak pelaku dan mengerucut ke tetangga korban, bernama Madekur.

Selain berhasil mengamankan pelaku, polisi juga masih bisa mengamankan sisa uang Rp 6.600.000 yang dicuri Madekur.

"Barang bukti HP juga diamankan dari tangan tersangka," kata Anton.

Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Korban dipastikan akan menikmati Lebaran Idul Fitri 1443 H dalam tahanan.

BACA BERITA LAMONGAN LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved