Berita Lamongan

Uang Rp 10 Juta dan Ponsel Milik Nenek 70 Tahun di Lamongan Ini Dicuri Tetangganya

Aksi pertama dilakukan saat korban sedang menjalani salat jamaah subuh di masjid. Tersangka berhasil menggasak ponsel milik korban.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa Polres Lamongan
Madekur, tersangka yang mengacak-acak rumah nenek berusia 70 tahun, Kayatun, Selasa (19/4/2022) 

SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Madekur (50) warga Desa Porodeso, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, mencari kesempatan untuk masuk rumah tertangganya untuk mencuri.

korbannya, seorang nenek Kayatunah (72) yang masih bertangga dengan pelaku.

Madekur sangat paham aktivitas korban dan kapan meninggalkan rumahnya.

Saat korban berangkat jamaah salat subuh di masjid, tersangka masuk rumah korban.

"Merasa cukup mudah masuk rumah korban, aksi pencurian itu diulang hingga dua kali," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro kepada SURYA.co.id, Selasa (19/4/2022).

Baca juga: Jelang Lebaran 2022, DPRD Jatim Pastikan Kawal Ketahanan Pangan

Aksi pertama dilakukan saat korban sedang menjalani salat jamaah subuh di masjid. Tersangka berhasil menggasak ponsel milik korban.

Korban mengetahui rumahnya dibobol maling sepulang dari masjid dan mendapati pintu rumahnya terbuka.

Dan HP merk Samsung type M10 yang sedang dicas sudah tidak ada di tempat alias hilang.

Sang nenek Kayatun tak kuasa untuk mencari barangnya yang sudah hilang digondol maling, tetanggannya sendiri.

Baca juga: Buka Puasa Bareng Anak Yatim, Bupati Mas Dhito Beri Wejangan Pentingnya Memahami Ideologi Pancasila

Korban mengaku masih beruntung karena hanya HP yang hilang. Sedang uang yang disimpan di lemari masih utuh.

Hari kedua, korban beranjak ke sawah untuk beraktivitas seperti hari-hari biasanya.

Pengalaman kehilangan hari pertama itu, mengharuskan korban prihatin, dan mengunci semua pintu dan lemari saat ditinggal ke sawah.

Upaya korban tetap saja tidak berhasil mengamankan hartanya di rumah.

Saat pergi ke sawah, rumah korban di RT 03 RW 01 kembali dibobol maling.

Pelaku masuk melalui pintu belakang dengan merusak pintu dapur menggunakan sebatang kayu usuk.

Baca juga: Peringati Nuzulul Quran, Pemkab Banyuwangi Khatamkan Al Quran 3.000 Kali

Kali ini, tersangka lebih leluasa mengacak-acak rumah korban.

Pelaku berhasil menemukan kunci lemari tempat uang korban disimpan.

"Aksi yang kedua, pelaku berhasil menggondol uang tunai Rp 10 juta yang disimpan rapi dalam lemari dan terkunci," kata Anton.

Kehilangan uang dan HP total Rp 10.550.000 itu mengharuskan sang nenek untuk melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Sekaran.

Berbekal keterangan korban dan para tetangga, anggota Reskrim Polsek Sekaran berhasil menelusuri jejak pelaku dan mengerucut ke tetangga korban, bernama Madekur.

Selain berhasil mengamankan pelaku, polisi juga masih bisa mengamankan sisa uang Rp 6.600.000 yang dicuri Madekur.

"Barang bukti HP juga diamankan dari tangan tersangka," kata Anton.

Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Korban dipastikan akan menikmati Lebaran Idul Fitri 1443 H dalam tahanan.

BACA BERITA LAMONGAN LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved