Berita Tulungagung

Kakek di Tulungagung Lakukan Rekonstruksi KDRT saat Menganiaya Istrinya Hingga Tewas

Adegan diawali saat Tanuri mengetuk rumah istrinya di Desa Tenggong, Kecamatan Rejotangan saat menjelang malam.

Penulis: David Yohanes | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/david yohannes
Tersangka memperagakan adegan penganiayaan terhadap istrinya. 

Warga membawanya ke sebuah klinik terdekat.

Baca juga: Pria Ini Ditangkap Polisi Surabaya Usai Bacok Tetangganya, Diduga Karena Suara Speaker

Namun sesampainya di fasilitas kesehatan tersebut, Robiyah telah meninggal dunia.

"Diperkirakan korban meninggal dunia dalam perjalanan. Karena begitu tiba di klinik petugas medis menyatakan sudah meninggal dunia," ungkap Anshori.

Hasil rekonstruksi akan melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.

Selama rekonstruksi tersangka juga didampingi seorang penasehat hukum.

Dua Jaksa dari Kejari Tulungagung juga dihadirkan untuk mengikuti rekonstruksi.

Pasangan Tanuri dan Robiyah telah pisah ranjang sekitar 7 tahun.

Robiyah bahkan membangun rumah sendiri berjarak sekitar 100 meter dari rumah lama yang ditempati Tanuri.

Mereka sering berkonflik dan beberapa kali dimediasi pemerintah desa setempat.

Namun konflik rumah tangga ini tidak kunjung selesai, hingga terjadi penganiayaan berujung maut.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 44 ayat (1) dan (3) Undang-undang Penghapusan KDRT.

Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 45 juta.

BACA BERITA TULUNGAGUNG LAINNYA

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved