Berita Tulungagung
Kakek di Tulungagung Lakukan Rekonstruksi KDRT saat Menganiaya Istrinya Hingga Tewas
Adegan diawali saat Tanuri mengetuk rumah istrinya di Desa Tenggong, Kecamatan Rejotangan saat menjelang malam.
Penulis: David Yohanes | Editor: Titis Jati Permata
Warga membawanya ke sebuah klinik terdekat.
Baca juga: Pria Ini Ditangkap Polisi Surabaya Usai Bacok Tetangganya, Diduga Karena Suara Speaker
Namun sesampainya di fasilitas kesehatan tersebut, Robiyah telah meninggal dunia.
"Diperkirakan korban meninggal dunia dalam perjalanan. Karena begitu tiba di klinik petugas medis menyatakan sudah meninggal dunia," ungkap Anshori.
Hasil rekonstruksi akan melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.
Selama rekonstruksi tersangka juga didampingi seorang penasehat hukum.
Dua Jaksa dari Kejari Tulungagung juga dihadirkan untuk mengikuti rekonstruksi.
Pasangan Tanuri dan Robiyah telah pisah ranjang sekitar 7 tahun.
Robiyah bahkan membangun rumah sendiri berjarak sekitar 100 meter dari rumah lama yang ditempati Tanuri.
Mereka sering berkonflik dan beberapa kali dimediasi pemerintah desa setempat.
Namun konflik rumah tangga ini tidak kunjung selesai, hingga terjadi penganiayaan berujung maut.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 44 ayat (1) dan (3) Undang-undang Penghapusan KDRT.
Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 45 juta.