THR & Gaji ke 13 PNS, TNI, Polri Lebih Besar dari Tahun Lalu, Ini Update Rincian Tunjangan Diterima
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 Pensiunan, PNS, TNI dan Polri dipastikan lebih besar dari tahun sebelumnya.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Menteri Keuangan, Sri Mulyani menegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 Pensiunan, PNS, TNI dan Polri dipastikan lebih besar dari tahun sebelumnya.
Ini berkaitan dengan keputusan pemerintah yang menambah komposisi THR pensiunan, PNS, TNI, dan Polri.
Seperti disampaikan Sri Mulyani saat Press Statement secara virtual, Sabtu (16/4/2022).
Tahun ini, katanya, dilakukan penyesuaian dengan menambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan.
Lantas, apa saja komponen THR yang diberikan?
Dari tahun 2020 dan 2021, komposisi THR ASN hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau umum.
"Untuk tahun ini, kita tambahkan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Jadi besarannya lebih besar dari tahun 2021," ujar Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com.
Alasan penambahan THR PNS tahun ini
Penambahan komposisi THR ASN dan pensiunan tahun ini dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 yang semakin baik di tahun ini.
Kemudian, kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga turut mengalami pemulihan.
Selain itu, pemberian THR dan gaji ke-13 ini juga untuk bisa memberikan dukungan kepada seluruh aparatur negara, TNI polri, dan para pensiunan.
"Namun, kita juga melihat tantangan baru yang luar biasa eskalasinya, yaitu akibat perang di Ukraina yang telah menyebabkan lonjakan kenaikan harga-harga energi, pangan, dan komditas strategis di seluruh dunia," ucapnya.
Pemberian THR dan gaji ke-13 wujud apresiasi pemerintah ke ASN
Menurut Sri Mulyani, pemberian THR dan gaji ke-13 ASN dan pensiunan ini merupakan wujud penghargaan pemerintah atas kontribusi dan pengabdian ASN dan pensiunan setelah lebih dari dua tahun menangani pandemi melalui berbagai pelayanan masyarakat dan upaya-upaya untuk pemulihan ekonomi nasional.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional selama pandemi Covid-19 dengan menambah daya beli masyarakat pada masa Idul Fitri 2022.