THR dan Gaji ke 13 PNS

LENGKAP RINCIAN THR dan Gaji ke 13 PNS, TNI, Polri, Pensiunan Berdasarkan Golongan Plus Tunjangan

Berikut ini rincian besaran THR PNS, TNI, Polri dan pensiunan berdasarkan golongan plus tunjangan kinerja sebesar 50 persen yang akan diberikan pemeri

Editor: Iksan Fauzi
Kolase Shutterstock via Kompas.com
Lengkap rincian THR dan gaji ke 13 PNS, TNI, Polri serta pensiunan berdasarkan golongan plus tunjangan bagi yang masih aktif. 

Ketentuan pemberian THR PNS 2022 telah diatur pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.

Pada tahun ini terdapat 1,8 juta pegawai PNS pusat, 3,7 juta pegawai PNS daerah, dan 3,3 juta pensiunan yang akan menerima THR PNS.

THR PNS sesuai golongan

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Selasa (5/4/2022), berikut ini daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan:

Gaji pokok PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP):

- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji pokok PNS Golongan II (lulusan SMP dan D3):

- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji pokok PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3):

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved