THR dan Gaji ke 13 PNS
LENGKAP RINCIAN THR dan Gaji ke 13 PNS, TNI, Polri, Pensiunan Berdasarkan Golongan Plus Tunjangan
Berikut ini rincian besaran THR PNS, TNI, Polri dan pensiunan berdasarkan golongan plus tunjangan kinerja sebesar 50 persen yang akan diberikan pemeri
Ketentuan pemberian THR PNS 2022 telah diatur pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.
Pada tahun ini terdapat 1,8 juta pegawai PNS pusat, 3,7 juta pegawai PNS daerah, dan 3,3 juta pensiunan yang akan menerima THR PNS.
THR PNS sesuai golongan
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Selasa (5/4/2022), berikut ini daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan:
Gaji pokok PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP):
- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji pokok PNS Golongan II (lulusan SMP dan D3):
- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji pokok PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3):