Berita Trenggalek

Kades di Kabupaten Trenggalek Tolak Aset Desa Disertifikatkan atas Nama Pemkab, Ini Alasannya

Penggunaan DAK fisik mayoritas untuk membangun gedung sekolah dan pusat kesehatan tingkat desa.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/aflahul abidin
Para kepala desa di Trenggalek saat berdiskusi soal lahan aset desa yang dipakai untuk fasilitas umum, Senin (11/4/2022). 

SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Para kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Trenggalek menolak aset kas desa disertifikatkan untuk keperluan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik.

Penggunaan DAK fisik mayoritas untuk membangun gedung sekolah dan pusat kesehatan tingkat desa.

Berdasarkan aturan terbaru, DAK fisik bisa digunakan di lahan milik pemerintah kabupaten (pemkab).

Masalahnya, banyak sekolah dan pusat kesehatan di desa-desa berdiri di atas lahan milik desa.

Hal ini menjadi salah satu kendala penyaluran DAK fisik.

"Kalau aset desa harus disertifikatkan menjadi aset Pemkab, kami tidak akan melepas," kata Kepala AKD Kabupaten Trenggalek Puryono usai menggelar pertemuan dengan perwakilan pemkab di Gedung DPRD, Senin (11/4/2022).

Ia meminta pemkab mengusulkan ke kementerian agar ada cara lain agar DAK fisik bisa disalurkan tanpa mengubah pengatasnamaan aset desa.

Baca juga: Polisi Pasang Spanduk Larangan Aktivitas Tambang Pasir Liar di Aliran Lahar Kali Bladak Blitar

"Kalau tujuannya untuk fasilitas pendidikan atau lainnya, harus pakai cara lain. Misalnya dengan surat keterangan pinjam pakai atau lainnya. Yang penting kami tidak didorong untuk menyertitikatkan tanah desa atas nama pemkab," kata Puryono.

Puryono juga menyayangkan adanya pihak-pihak yang menyalahkan pemdes karena enggan mengikuti syarat aturan itu.

"Kami dianggap tidak pro pendidikan, kesehatan, dan sebagainya. Padahal persoalannya tidak itu. Kami hanya melindungi aset yang harus kami lindungi," ucap dia.

Baca juga: Mahasiswa di Kabupaten Bangkalan Blokade Jembatan Suramadu Menolak Tunda Pemilu

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Trenggalek Totok Rudijanto menjelaskan, nilai DAK yang diterima lewat Disdikpora tahun ini sekitar Rp 30 miliar.

Dana itu sedianya dipakai untuk merehabilitasi 72 satuan pendidikan jenjang PAUD hingga SMP.

Namun berdasarkan aturan yang ada dalam Perpres 7/2022 dan Permendikbudrsitkedikti 3/2022, DAK itu akan sulit tersalur ke mayoritas satuan pendidikan.

"Karena hanya 33 persen dari total satuan pendidikan yang aset Pemkab. Sisanya bukan," kata Totok, dalam kesempatan yang sama.

Ia mengaku telah mendatangi Kementerian Pendidikan untuk membicarakan persoalan itu.

"Ini memang masalah nasional. Bukan hanya dari Trenggalek yang mengadu, tapi juga daerah dan provinsi lain," ucap Totok.

Apabila tak ada perubahan kebijakan, Totok khawatir DAK fisik tahun ini tak bisa terserap.

"Bukan hanya tidak bisa untuk yang bukan aset pemkab. Tapi bisa jadi juga semua tidak terserap," pungkasnya.

BACA BERITA TRENGGALEK LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved